AYOJAKARTA.COM - Toni RM menyatakan bahwa ganti rugi untuk Pegi Setiawan sedang dipertimbangkan oleh tim penasihat hukumnya.
Ganti rugi ini mencakup kerugian immaterial dan material yang diderita Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon.
Kerugian material yang dihitung termasuk kehilangan pekerjaan dan penghasilan Pegi Setiawan selama masa penangkapan dan penahanan.
Misalnya, jika Pegi Setiawan kehilangan penghasilan selama dua bulan dengan gaji per bulan Rp5 juta, total kerugian mencapai Rp10 juta.
Selain itu, kerugian material juga mencakup biaya sewa untuk dua sepeda motor yang disita sejak 2016 hingga 2024.
Jika biaya sewa per hari untuk satu motor adalah Rp30.000, maka total kerugian mencapai Rp165 juta selama delapan tahun.
Selain kerugian material, Toni RM juga menyebut kerugian materiil yang diderita Pegi Setiawan.
Penyidik diklaim menyebut Pegi Setiawan sebagai orang yang suka berbohong dan cenderung melakukan tindak pidana berdasarkan pemeriksaan psikologis forensik dalam praperadilan.
Hal ini, menurut Toni, adalah penilaian subjektif yang menyebabkan Pegi Setiawan dan keluarganya merasa malu, serta merusak nama baik mereka.
“Akibat penilaian itu ya Pegi Setiawan merasa malu keluarganya juga merasa malu, seperti Iya kan padahal kan belum tentu. Nah itu namanya menjatuhkan harga diri atau menjatuhkan nama baik Pegi Setiawan,” ujar Toni RM, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Senin, 15 Juli 2024.
Kerugian immaterial ini melibatkan harga diri dan reputasi yang jatuh akibat penilaian tersebut.
Toni RM menekankan bahwa tindakan penyidik yang asal-asalan dalam menetapkan tersangka, terutama terhadap orang miskin yang kemudian digugat, harus diberikan sanksi agar memberikan efek jera.
Baca Juga: Hasil Tes DNA Pegi Setiawan Cianjur Akhirnya Terkuak, Sang Ayah: Hasilnya Positif...
Hal ini penting agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan, karena tindakan yang ceroboh tidak hanya merusak institusi Polri.
Tetapi juga dapat menyebabkan gugatan yang memerlukan ganti rugi baik material maupun material.
Pertimbangan ganti rugi ini, menurut Toni, bukan hanya untuk mendapatkan kompensasi, tetapi juga untuk memberikan pelajaran kepada penyidik agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka.***