Nasional

Keluarga Vina Minta Polisi Kejar 3 DPO yang Diduga Masih Berkeliaran, Bantah Pernyataan 2 DPO Fiktif?

Oleh: Seftia Devin Marzellina Senin 08 Jul 2024, 20:01 WIB
Keinginan Sukaesih ibu kandung Vina agar 3 DPO berhasil ditemukan, tampak bertolak belakang dengan pernyataan terbaru dari pihak kepolisian

AYOJAKARTA.COM - Kasus Vina hingga saat ini tak kunjung menemukan titik terang. Bahkan pelaku kasus Vina yang begitu pelik ini belum juga berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.

Terkini, satu orang tersangka dalam kasus Vina atas nama Pegi Setiawan telah berhasil dibebaskan.

Pasalnya, permohonan praperadilan yang diajukan Pegi kini telah terkabulkan.

Baca Juga: 11 Formasi CPNS/PPPK bagi Lulusan SMA/Sederajat dengan Gaji Tinggi, Maksimal Capai 10 Juta

Hakim memutuskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.

Sebab dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka, pihak Polda Jawa Barat belum pernah melakukan pemeriksaan.

Pegi yang ditetapkan sebagai tersangka belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah Tersulit Namun Lulusannya Memiliki Prospek Kerja Yang Cerah, Apa Saja?

Dengan dibebaskannya Pegi, kini masyarakat kemudian menduga bahwa pelaku kasus Vina yang sebenarnya masih berkeliaran.

Selaras dengan apa yang disampaikan oleh pihak keluarga Vina, yang menginginkan agar pihak kepolisian berhasil menemukan dan menangkap pelaku yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pihak keluarga Vina pun juga sempat menyinggung soal 3 DPO yang sempat diungkap oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Kamu Wajib Tahu! Ini Dia 5 Tanda Seseorang Merasa Risih Ketika Berbicara Denganmu!

Sukaesih, ibu kandung Vina mengatakan bahwa ia beserta keluarga ingin agar pihak kepolisian berhasil menangkap 3 DPO tersebut.

"Ibu ingin mencari keadilan saja, agar kepolisian bisa menangkap 3 DPO yang sebenar-benarnya itu," ucap Sukaesih, sebagaimana dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Senin, 8 Juli 2024.

Keinginan Sukaesih ini seolah bertolak belakang dengan pernyataan terbaru dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo KKS Pencairan PKH dan BPNT Juli-Agustus 2024, Sudah Cair?

Sebab setelah melakukan penangkapan terhadap Pegi, pihak kepolisian menyatakan bahwa 2 DPO yang lain hanyalah fiktif.

Sementara jika berdasarkan putusan pengadilan di tahun 2016, telah dinyatakan bahwa pihak kepolisian baru berhasil menemukan 8 dari 11 orang tersangka.

Sehingga dengan demikian berarti bahwa masih tersisa 3 DPO lagi yang belum ditemukan.

Baca Juga: Kamu Harus Tahu! 5 Prodi Sepi Peminat Ini Memiliki Prospek Kerja Cerah

Adapun 3 DPO tersebut di antaranya adalah Pegi alias Perong, Andi, dan juga Dani.

Kemudian untuk 8 tersangka lain, 7 di antaranya sudah mendapat vonis penjara seumur hidup.

Sementara seorang tersangka lagi mendapat vonis 8 tahun penjara karena terhitung masih anak-anak saat kasus Vina bergulir di tahun 2016.***

 

Reporter Seftia Devin Marzellina
Editor Aris Abdulsalam