AYOJAKARTA.COM — "Perseteruan" antara Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon atau pembunuhan Vina dan Eky, telah menarik perhatian publik.
Kedua tim pengacara saling bertarung dengan argumen masing-masing di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman. Saksi-saksi telah didatangkan untuk memberikan kesaksian, termasuk teman-teman Pegi Setiawan dan saksi ahli.
Polda Jabar juga tak tinggal diam, dalam sidang yang menghadirkan saksi ahli, tim hukum mereka mendatangkan Prof Agus Surono dari Universitas Pancasila.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan sudah selesai dilaksanakan pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan fokus pada tahap kesimpulan.
Sebelum pembacaan putusan yang dijadwalkan pada esok hari, Senin, 8 Juli 2024, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswadi, kuasa hukum Pegi Setiawan, tetap yakin bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina.
Mendengar hal tersebut, penasihat ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan Pegi Setiawan merupakan Pegi Perong atau bukan, tergantung keputusan hakim nanti.
“Sejak dari mula kan kuasa hukum kan itu dalil yang disampaikan. Tetapi kalau saya melihat putusan ini nanti bagaimana itu nanti terpulang kepada bapak hakim,” ucap Irjen Pol (PURN) Aryanto Sutadi, dikutip dari YouTube tvOneNews pada Minggu, 7 Juli 2024.
Ia juga mengatakan hakim hanya akan melihat menilai bukti-bukti yang sudah dikumpulkan bukan menilai apa yang sudah dikerjakan.
“Kalau menurut pertimbangan saya, pendapat saya, pak hakim enggak akan melihat itu. Hakim hanya akan melihat, menilai ini bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Pak penyidik ini dari puluhan bukti yang ada itu kira-kira cukup enggak, sudah cukup, minimal dua untuk menentukan Pegi sebagai tersangka itu saja,” ucapnya.
Penasihat ahli Kapolri tersebut menegaskan kembali bahwa hakim nanti hanya menilai apakah bukti-bukti dengan yang didakwakan itu relevan.
“bukan Pegi sebagai apa terdakwa, karena membunuh dan sebagainya. Sehingga hasilnya apa bukti-buktinya harus ada relevan dengan yang didakwakan hanya akan menilai kok itu nanti,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa kita tidak bisa menilai dan mendikte hakim untuk mengabulkannya dan jika penyidik nanti dikalahkan hal ini akan menjadi koreksi bagi pihak Polda Jabar.
“Keyakinan Hakim di sini kita enggak bisa apa menilai dan enggak bisa mendikte bahwa hakim harus mengabulkan kita punya gitu dan bagi penyidik kayak gini ni ya," ucap Irjen Pol (PURN) Aryanto Sutadi.
"Seandainya nanti ternyata itu dikalahkan ataupun dikabulkan permohonan itu menjadi koreksi bagi penyidik bahwa ternyata tindakan yang dilakukan selama ini masih belum diakui sebagai bukti yang kuat,” lanjutnya.
Aryanto menilai sidang praperadilan ini hakim akan tetap pada prinsip hanya menetapkan bahwa Pegi Setiawan sah atau tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi saya menilai ini apa praperadilan ini, hakim akan tetap kepada prinsip bahwa praperadilan itu hanya memutus mengenai masalah sah atau tidaknya penentuan Pegi sebagai tersangka karena memang yang di dimohonkan itu begitu,” tutupnya.***