AYOJAKARTA.COM – Senin, 8 Juli 2024 besok akan menjadi hari penentu bagi Pegi Setiawan yang merupakan tersangka otak kasus tewasnya Vina pada 2016 silam.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah melakukan serangkaian sidang untuk membuktikan bahwa kliennya bukanlah Perong sebagaimana dimaksud oleh penyidik.
Sehubungan dengan prediksi hasil putusan sidang Senin mendatang, tim kuasa hukum optimis bahwa Pegi Setiawan akan mendapatkan hasil terbaik.
Anggapan tersebut disampaikan langsung oleh Insank Nasrudin yang merupakan anggota Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Insank menyebut Polda Jabar selaku termohon tidak dapat membuktikan bahwa kliennya sebagai Perong.
“Kami dari kuasa hukum mengatakan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Perong, mereka harus bisa menunjukkan buktinya,” ungkap Insank, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Minggu, 7 Juli 2024.
Terkait dengan pelaksanaan sidang pra peradilan, Kabid Hukum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani memberi tanggapan.
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Jabar secara menyatakan penolakan terhadap dalil sidang pra peradilan karena penangkapan Pegi Setiawan sudah sesuai aturan hukum.
Menyikapi pernyataan Kabid Humas Polda Jabar, Toni RM selaku anggota Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan memberi tanggapan.
Menurut Toni, pernyataan yang disampaikan Kabid Humas terkait penolakan semua dalil dari Pemohon merupakan bentuk kedisiplinan sebagai penegak hukum.
“Ya pasti menolak dalilnya, karena kalau mengiyakan atau membenarkan, nanti dimarahin sama Pimpinan,” ungkap Toni.
Namun demikian, Toni meyakini kliennya akan terbebas dari semua sangkaan karena adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan Pegi Setiawan sebagai DPO.
Sehubungan dengan anggapan kejanggalan terkait penetapan DPO yang disampaikan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Pakar Hukum Pidana Unsoed Hibnu Nugroho urun pernyataan.
Menurut Profesor Hibnu, bukti-bukti yang dihadirkan dalam sidang pra peradilan memiliki dua perspektif yang harus dicerna dengan baik oleh Hakim.
“Hakim akan melihat bukti testimoni dari Pemohon atau bukti nyata dari Termohon, karena kuncinya tentang DPO,” jelas Hibnu.
Selaku Hakim Tunggal yang menangani perkara sidang pra peradilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman berjanji akan memberi keputusan objektif.
Pernyataan tersebut disampaikan Eman sebelum menutup sidang pra peradilan yang digelar pada Jumat, 5 Juli 2024 kemarin.
“Kepercayaan yang Saudara berikan tidak akan saya khianati, sudah dari awal saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus dengan obyektif,” tegas Eman.
Lebih lanjut Hakim Eman Sulaeman juga menegaskan bahwa dirinya tidak mendapat tekanan dari pihak manapun guna mendapat putusan terbaik untuk Indonesia.***