Nasional

Ahli Hukum Pidana Prof Suhandi Cahaya Menilai Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap, Status Tersangka Bisa Gugur?

Oleh: Cindra May Ningrum Rabu 03 Jul 2024, 16:25 WIB
Marwan Iswandi mengajukan pertanyaan kepada Ahli Hukum Pidana, Prof Suhandi Cahaya tentang status tersangka Pegi Setiawan.

AYOJAKARTA.COM -- Nama Pegi Setiawan semakin ramai diperbincangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Meski kasus pembunuhan Vina Cirebon sudah berlalu sejak 2016, namun kini masih menimbulkan teka-teki dan tanda tanya.

Baru-baru ini, penetapan Pegi Setiawan sebagai dalang dan otak pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon banyak menyita perhatian publik.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bisa Bebas, Reza Indragiri Sebut Polda Jabar Bakal Sulit Yakinkan Hakim Terkait Hal Ini…

Pasalnya, Pegi yang saat ini ditangkap oleh pihak kepolisian banyak yang tak percaya dan ragu bahwa ia adalah pelaku pembunuhan keji.

Sebelum Pegi Setiawan benar-benar diadili dan mendapatkan hukuman dari pihak berwajib, Pegi didampingi oleh kuasa hukum menggelar sidang praperadilan.

Marwan Iswandi sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan turut hadir di persidangan Pengadilan Negeri Jawa Barat hari ini Rabu, 3 Juli 2024.

Agenda sidang praperadilan hari ini yakni tentang mendengarkan keterangan ahli dan saksi terkait.

Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Dede Kurniawan Tampak Grogi hingga Salah Sebut '8 November 2024'

Marwan Iswandi mengajukan pertanyaan kepada Ahli Hukum Pidana, Prof Suhandi Cahaya tentang status tersangka Pegi Setiawan.

"Ini tadi ahli mengatakan kalau dipakai ahli oleh Polda Metro Jaya, berarti ahli di sini adalah seorang ahli yang berintegritas? Setuju ya? Saya nanya kepada ahli untuk kasusnya Pegi Setiawan ini, wajib tidak untuk digugurkan status tersangka? kalau menurut ahli," tanya Marwan Iswandi, dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Rabu, 3 Juli 2024.

Prof Suhandi Cahaya selaku Ahli Hukum Pidana menjawab dengan lantang bahwa yang berhak menggugurkan status tersangka adalah pengadilan.

"Kalau digugurkan status tersangka itu kewenangan pengadilan," jawab Prof Suhandi Cahaya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Berpotensi Gugur? Begini Kata Saksi Ahli Suhandi Cahaya

Lebih lanjut, kuasa hukum Pegi Setiawan kembali menegaskan pertanyaannya.

"Iya betul sependapat. Ini kewenangan dari hakim, tapi menurut pendapat dari ahli ini wajib tidak untuk digugurkan tersangka?" tanya Marwan Iswandi sekali lagi.

Kemudian, menurut Ahli Hukum Pidana tersebut Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap oleh penyidik.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah Jika Polda Jabar Tidak Bisa Menunjukkan 3 Hal Penting Ini...

"Kalau pendapat saya bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik kepada Pegi Setiawan sesuai dengan apa yang saya baca dalam tuntutan itu dan keterangan, nampaknya itu salah tangkap," ucap Prof Suhandi Cahaya.***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil