AYOJAKARTA.COM — Ahli forensik Reza Indragiri menyatakan bahwa pihak Polda Jabar hanya perlu tiga hal untuk memenangkan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Reza menyebutkan bahwa ada tiga hal utama yang harus dibuktikan oleh Polda Jabar di hadapan hakim.
Hanya tiga hal ini yang dirasa penting dan akan membuat Polda Jabar menang dan membuktikan bahwa Pegi Setiawan adalah tersangka.
Pertama, Polda Jabar harus bisa menunjukkan minimal dua alat bukti terkait dengan pidana pembunuhan berencana dan rudapaksa.
Reza menekankan bahwa fokus kasus ini adalah pada dugaan pembunuhan berencana dan rudapaksa yang dilakukan oleh Pegi Setiawan.
Bukan pada pidana lain seperti pemalsuan ijazah atau identitas, sehingga bukti ini harus dapat memperlihatkan keterlibatan Pegi dalam kejahatan pembunuhan dan rudapaksa.
Kedua, Polda Jabar harus memastikan bahwa dua alat bukti tersebut diperoleh sebelum Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.
Reza menegaskan bahwa mencari alat bukti setelah penetapan tersangka adalah melanggar hukum.
Oleh karena itu, Polda harus bisa membuktikan bahwa mereka telah menemukan bukti-bukti tersebut sebelum Pegi dijadikan tersangka.
“Polda Jabar harus bisa menunjukkan bahwa dua alat bukti tersebut diperoleh sebelum PS ditetapkan sebagai tersangka jangan hari PS ditetapkan sebagai tersangka baru kemudian alat bukti dicari di hari-hari berikutnya itu salah, itu melanggar hukum,” ujar Reza Indragiri, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 3 Juli 2024.
Ketiga, Reza Indragiri menyebut bahwa semua alat bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar harus diperoleh dengan cara yang legal.
“Misalnya kalau polisi melakukan penggeledahan ke rumah lalu menyita motor milik PS maka, Polda Jabar harus bisa menunjukkan mana surat penggeledahannya dan mana surat pernyitaannya,” imbuhnya.
Ini penting untuk memastikan bahwa proses pencarian bukti dilakukan sesuai dengan hukum.
Reza menilai bahwa meyakinkan hakim tentang tiga hal tersebut akan menjadi tantangan besar bagi Polda Jabar.
Ia khawatir bahwa jika Polda Jabar gagal membuktikan hal-hal ini, hakim mungkin akan memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah.***