Nasional

Dalil Gugatan Praperadilan Ditolak Polda Jabar, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Langsung Datangkan 5 Saksi dan 1 Ahli

Oleh: Chellsa Sevia C Rabu 03 Jul 2024, 14:55 WIB
Tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) menolak semua dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan.

AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Pada Selasa kemarin, tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) menolak semua dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan.

Polda Jabar memastikan bahwa seluruh proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan sudah sesuai dengan prosedur penyidikan.

Tim hukum Polda Jabar menyatakan bahwa gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah memasuki materi pokok perkara.

Polda menegaskan beberapa poin yang dibacakan kubu Pegi di praperadilan tersebut sudah memenuhi aspek formil proses penyidikan perkara.

Baca Juga: Polda Jabar Sebut Penanganan Kasus Vina Cirebon Sudah Sesuai Prosedur, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Datangkan Saksi

Selain itu, polisi juga menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

Serta mendapatkan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon pada tahun 2016.

Dihari yang sama melanjutkan dengan agenda replik dan duplik, di mana baik pemohon maupun termohon akan menyampaikan dalil-dalil yang sama.

Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Juli 2024 dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak pemohon.

Kuasa hukum Pegi Setiawan akan menghadirkan lima saksi dan satu ahli.

Namun, pihak kuasa hukum tidak merinci secara detail siapa saja saksi yang akan dihadirkan.

Baca Juga: Minta Pegi 'Cianjur' Diperiksa, Kuasa Hukum Yakin 99 Persen Pegi Setiawan Bisa Bebas: Mengakulah dan Berterus Terang

Ini merupakan hari ketiga sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi terkait penetapan kliennnya sebagai tersangka.

Sebelumnya, majelis hakim telah mendengarkan isi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Pihak pemohon menilai penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan unprosedural.

Penangkapan dan penetapan tersangka Pegi pada 21 Mei 2024 lalu dinilai janggal, karena Pegi tidak pernah diperiksa sebagai saksi.

Bahkan pada saat kejadian, Pegi Setiawan berada di Bandung untuk bekerja sebagai kuli bangunan.

Kedua pihak berharap majelis hakim dapat cermat dan objektif dalam memutuskan perkara ini.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Tedi Rukmana