Nasional

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM Kritik Sikap Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon yang Jadi Kuasa Hukum Ketua RT Abdul Pasren

Oleh: Chellsa Sevia C Selasa 02 Jul 2024, 16:04 WIB
Kritik keras kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyayangkan sikap tim pencari fakta kasus Vina Cirebon yang berubah haluan.

AYOJAKARTA.COM — Toni RM selaku kuasa hukum Pegi Setiawan mengkritik tindakan para pencari fakta kasus Vina Cirebon.

Menurut Toni RM, tim pencari fakta kasus Vina Cirebon dianggap mengambil kelemahan orang-orang yang sedang mencari keadilan yakni Pegi Setiawan.

Menurut Toni, tindakan ini bukanlah tugas dari tim pencari fakta yang seharusnya bekerja secara objektif dan melihat dari dua sisi.

“Para pencari fakta mengambil kelemahan-kelemahan dari orang yang saat ini sedang mencari keadilan, kemudian dicari kesalahannya itu mohon maaf itu berarti menakut-nakuti atau mencoba menghalang-halangi orang yang lagi bersuara untuk mencari keadilan,” kata Toni, dikutip dari kanal YouTube Official iNews pada Selasa, 2 Juli 2024.

Ia menekankan bahwa jika memang ada unsur obstruction of justice dari orang-orang yang sedang menyuarakan kebenaran, hal tersebut perlu diungkap.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Jenazah Vina Cirebon, Tim Hukum Polda Jabar Ungkap Tanda-Tanda Kekerasan dan Kematian Tidak Wajar

Namun, sisi lain juga harus dicatat, yaitu bahwa mereka pernah dianiaya atau disiksa oleh oknum polisi saat penangkapan, seperti yang diklaim oleh para terpidana.

Toni menyoroti ketidakadilan yang terjadi karena keterangan dari Pak RT Abdul Pasren.

Menurut para terpidana, mereka ditangkap saat sedang tidur di rumah Pak RT, namun dalam persidangan Pak RT tidak mengakui hal tersebut, sehingga mereka divonis bersalah.

Pak RT Abdul Pasren saat ini dilaporkan atas dugaan memberikan kesaksian palsu.

“Pak RT yang dalam persidangan tidak mengakui bahwa mereka (terpidana) sedang tidur di rumah Pak RT pada saat kejadian. Gara-gara tidak diakui oleh Pak RT maka akhirnya divonis bersalah jadi seolah-olah berada di TKP,” imbuhnya.

Kemudian Toni RM mempertanyakan surat kuasa yang beredar bahwa dari Elsa, Fitrah, Razman dan lainnya yang menjadi pengacara Pak RT Abdul Pasren.

Baca Juga: Panas! 3 Jawaban Polda Jabar di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Hari Ini

Toni mengkritik Elsa, Fitrah dan Razman yang sebelumnya dikenal sebagai pencari fakta independen namun kini justru membela Pak RT yang diduga memberikan kesaksian palsu.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar karena sebagai pencari fakta independen kini menjadi penasehat hukum dari orang yang diduga terlibat dalam memberikan kesaksian palsu.

“Kemarin kan mencari fakta independen kok sekarang malah membela jadi penasehat hukumnya Pak Abdul Pasren,” pungkasnya.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Tedi Rukmana