Nasional

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Ciri-Ciri Perong Berbeda, Dugaan Salah Tangkap Makin Menguat

Oleh: Chellsa Sevia C Senin 01 Jul 2024, 15:51 WIB
Dalam pembacaan permohonan, kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut bahwa status tersangka klien mereka cacat secara hukum.

AYOJAKARTA.COM — Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki dengan tersangka Pegi Setiawan.

Agenda sidang praperadilan yang dilaksanakan Senin, 1 Juli 2024 adalah pembacaan permohonan dari pihak Pegi Setiawan sebagai pemohon.

Dalam pembacaan permohonan, kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut bahwa status tersangka klien mereka cacat secara hukum.

Mereka meminta Polda Jawa Barat untuk membersihkan nama baik Pegi Setiawan.

“...dan sepatutnya pemohon dibebaskan dari rumah tahanan Polda Jawa Barat serta memulihkan harkat dan martabat pemohon,” ungkap Insank Nasruddin sebagaimana dikutip dari kanal YouTube KompasTV Jember pada Senin, 1 Juli 2024.

Baca Juga: Pegi asal Cianjur 'Layak' Diperiksa di Kasus Vina Cirebon, Herwanto: Ternyata Dia Anggota Moonraker, Jabatannya..

Menurut rencana, sidang praperadilan akan dilanjutkan secara maraton mulai 2 Juli 2024 hingga Jumat mendatang.

Sidang praperadilan ini menjadi momen penting dalam menentukan keabsahan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan yang menghebohkan tersebut.

Adapun salah satu fokus kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon adalah dugaan polisi salah tangkap.

Muchtar Effendi, kuasa hukum Pegi Setiawan, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan ciri-ciri yang signifikan.

Yakni antara ciri-ciri tersangka yang diumumkan oleh pihak kepolisian dengan ciri-ciri yang melekat pada Pegi Setiawan, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Yakin Tidak Bersalah, Harapan Ibu Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon: Semoga Cepat Bebas

Dalam DPO tersebut, tersangka digambarkan sebagai laki-laki berusia 22 tahun pada tahun 2016 dan 30 tahun pada tahun 2024, berkewarganegaraan Indonesia.

Lebih lanjut, ciri-ciri fisik yang diumumkan oleh Polri adalah tinggi badan 160cm, badan kecil, rambut keriting, dan kulit hitam.

“Sebagaimana yang diumumkan oleh Polri sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka saat ini,” ujar Muchtar Effendi.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Tedi Rukmana