AYOJAKARTA.COM — Sidang praperadilan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki kembali dilanjutkan.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan dilaksanakan pada Senin, 1 Juli 2024, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Sidang praperadilan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini diwarnai dengan pengungkapan 18 temuan kejanggalan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka memiliki sejumlah kejanggalan.
Salah satunya adalah penangkapan Pegi yang dilakukan tanpa melalui proses pemeriksaan awal dan tanpa adanya dua alat bukti yang sah.
Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024 di Bandung dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya.
Kejanggalan lain yang diungkapkan adalah bahwa ciri fisik Pegi Setiawan tidak sesuai dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Barat.
Dalam DPO tersebut, tersangka yang dicari memiliki tinggi badan 160cm, rambut keriting, nama alias Perong, dan berusia 22 tahun saat terjadi pembunuhan serta berusia 30 tahun pada tahun 2024.
Namun, faktanya Pegi Setiawan baru berusia 27 tahun, tidak berambut keriting, dan namanya bukan Perong, melainkan Pegi Setiawan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan bahwa perbedaan-perbedaan ini menunjukkan adanya kesalahan dalam penetapan klien mereka sebagai tersangka.
Insank Nasruddin meminta agar yang mulia hakim membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Ia juga meminta agar Pegi Setiawan dibebaskan dari rumah tahanan Polda Jawa Barat.
“... Yang Mulia Hakim membatalkan penetapan tersangka pemohon dengan seluruh surat yang berkaitan dan sepatutnya pemohon dibebaskan dari rumah tahanan Polda Jawa Barat serta memulihkan harkat dan martabat pemohon,” ungkap Insank Nasruddin, salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV pada Senin, 1 Juli 2024.
Sidang praperadilan ini menjadi krusial untuk menentukan keabsahan penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Pengadilan diharapkan dapat menilai dengan cermat semua bukti dan argumen yang disampaikan oleh tim kuasa hukum serta pihak kepolisian.
Keputusan dalam sidang ini akan berdampak besar pada kelanjutan proses hukum kasus pembunuhan yang telah menghebohkan masyarakat tersebut.***