Nasional

Hotman Paris Minta Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Demi Tuntaskan Kasus Vina Cirebon, Akankah Terkabul?

Oleh: Seftia Devin Marzellina Rabu 26 Jun 2024, 14:12 WIB
Hotman Paris

AYOJAKARTA.COM - Kasus Vina Cirebon hingga saat ini masih belum menemukan titik terang.

Publik bahkan masih terus memperbincangkan kasus Vina Cirebon yang terlihat rumit untuk diselesaikan ini.

Kasus Vina Cirebon bahkan tak luput dari sorotan para pengacara kondang termasuk Hotman Paris.

Apalagi seperti yang telah diketahui bahwa Hotman Paris merupakan pengacara yang mewakili pihak keluarga Vina.

Berkali-kali Hotman Paris mengatakan bahwa dirinya ingin agar Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim pencari fakta.

Hal tersebut dimaksudkan agar kasus Vina Cirebon ini lebih mudah ditangani dan diselesaikan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Yakin Pak RT Pasren Berdusta dan Dukung Keluarga Terpidana Kasus Vina Melapor ke Mabes Polri

Menurut Hotman Paris, kasus Vina Cirebon tidak cukup jika diatasi hanya dengan melalui jalur peradilan biasa berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jika ingin mengusut tuntas kasus Vina Cirebon, menurutnya perlu adanya tim pencari fakta yang diperintahkan secara langsung oleh Jokowi selaku presiden.

"Yang teriak-teriak agar dibentuk tim pencari fakta kan Hotman, karna aku tau kalau hanya jalur melalui KUHAP, kalau hanya jalur melalui peradilan terhadap Pegi tidak akan terungkap lagi kasus ini," tegas Hotman Paris, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 26 Juni 2024.

"Nanti Pegi akan dibawa ke sidang, mungkin bebas mungkin tidak bebas, tapi kasus yang sebenarnya tidak akan terungkap," lanjutnya.

Namun, hingga saat ini belum ada tim pencari fakta yang dibentuk oleh Jokowi seperti yang dikatakan Hotman Paris tersebut.

Publik berharap agar Presiden Jokowi segera menanggapi apa yang dikatakan Hotman Paris demi terselesaikannya kasus Vina Cirebon ini.

Baca Juga: Tuntut Keadilan Kasus Vina Cirebon, Warga Gelar Aksi Tanda Tangan Petisi di Depan Rumah Abdul Pasren

Seperti diketahui, kasus Vina Cirebon ini sudah terjadi sejak 8 tahun silam atau tepatnya pada tahun 2016.

Saat itu polisi berhasil mengamankan 8 orang tersangka dan menyatakan bahwa ada 3 tersangka lain yang belum ditemukan.

Selang 8 tahun berjalan, ternyata 3 tersangka itupun tak kunjung ditemukan dan bahkan kasus Vina Cirebon ini seolah lenyap.

Kemudian kasus ini kembali mencuat setelah ditayangkannya film Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop layar lebar.

Polisi kemudian kembali bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Pegi Setiawan dan menetapkan pria tersebut sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Sementara untuk 2 tersangka lainnya yang belum ditemukan, tiba-tiba saja dinyatakan fiktif oleh pihak kepolisian.***

Reporter Seftia Devin Marzellina
Editor Tedi Rukmana