AYOJAKARTA.COM - Kejanggalan penetapan DPO Pegi alias Perong kepada Pegi Setiawan kini masih menjadi topik Utama di kasus Vina Cirebon.
Bukan tanpa sebab, pasalnya Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap oleh Polda Jabar.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga menyakini bahwa Kliennya bukan merupakan Pegi Alias Perong pelaku pembunuh Vina Cirebon.
Baca Juga: Psikologi Cinta: 5 Tanda ini Menunjukkan kamu Salah Dalam Memilih Cinta
Keyakinan ini semakin menguat lantaran menurut tim kuasa hukum, polisi tak cukup bukti menetapkan Pegi Setiawan sebagai DPO Pegi alias Perong.
"Polda Jawa Barat terlalu mengada-ada soal alat bukti yang disiapkan," kata tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Selain itu kerancuan bukti lain seperti hasil visum, foto-foto hingga samurai dinilai tim kuasa hukum Pegi Setiawan tidak cukup menjawab apakah Pegi Setiawan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Juga: Tes IQ: Kamu Punya Jiwa Detektif? Pecahkan Teka-teki Ini dan Temukan Dimana Penjahat Berada Dalam 31 Detik!
Terlepas dari hal itu, kabar terbaru dalam kasus Vina Cirebon adalah sidang praperadilan Pegi Setiawan yang telah ditunda oleh hakim.
Hal itu terkait dengan absennya pihak Polda Jabar yang sontak membuat banyak pihak kecewa karena kebenaran tak segera terungkap.
Terkait dengan penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut, kini muncul isu baru, dimana Polda Jabar sengaja mengulur waktu hingga putusan P21 keluar.
Baca Juga: 10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2024: UI, UGM, ITB Masuk Top 3 Peringkat Nasional
Benarkah demikian?
Apa itu P21? Melansir dari HukumOnline.com P21 adalah formulir yang digunakan untuk menunjukkan bahwa berkas perkara tindak pidana telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
Jika penuntut umum menilai hasil penyidikan sudah memadai, berkas perkara akan diberi status P21.
Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah untuk Kamu yang Memiliki Minat Berkarier di Dunia Penyiaran
Tentang putusan P21 tersebut bersesuaian dengan pernyataan Menurut Komjen (Purn) Ito Sumardi, Mantan Kabareskrim dalam sebuah tayangan di Kompas TV (25/06/2024).
Ito Sumardi mengungkap jika memang Pegi Setiawan tidak bersalah, penyidik nantinya akan patuh terhadap hukum yang berlaku.
"Kalau memang nanti keputusan dari pengadilan menyatakan bahwa Pegi Setiawan harus dilepaskan,tentu dari pihak penyidik juga harus mematuhi hukum. Tidak mungkin akan dilakukan upaya lain,"Ungkap Ito Sumardi.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! KJP Plus Tahap 1 2024 Gelombang 2 Cair Dobel untuk 130 Ribu Penerima, Cek Jadwalnya di Sini!
Akan jadi cerita lain jika semua berkas Pegi Setiawan sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan maka sidang praperadilan dianggap tidak ada.
"Namun, ada ketentuan mengatakan apabila kasus yang dilimpahkan sudah dinyatakan lengkap, maka otomatis sidang praperadilan akan gugur," Jelas Ito.
Seperti yang kita ketahui bahwa beberapa waktu lalu Kadiv Humas Polri pun mengungkap sudah melimpahkan berkas kepada Kejaksaan dan sedang menunggu proses putusan p21 atau berkas lengkah untuk selanjutnya maju ke sidang.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! KJP Plus Tahap 1 2024 Gelombang 2 Cair Dobel untuk 130 Ribu Penerima, Cek Jadwalnya di Sini!
Soal posisi Pegi Setiawan, Ito Sumardi pun juga memberikan penjelasan tentang langkah terduga DPO tersebut, untuk melanjutkan langkahnya.
"Kita tinggal mengalihkan perjuangannya terhadap Pegi ini di proses peradilan", tambahnya.
Dengan demikian, jika sidang peradilan mendatang dianggap gugur karena putusan p21 sudah dikeluarkan oleh kejaksaan.
Masyarakatlah yang bisa menilai secara jeli apakah pihak Pegi Setiawan memang terlibat atau tidak dalam kasus tersebut saat di sidang.***