Nasional

Update Kasus Vina Cirebon, Mantan Kabareskrim Ungkap Alasan Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawa

Oleh: Wahyu Vitaarum Selasa 25 Jun 2024, 18:54 WIB
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

AYOJAKARTA.COM - Kemelut sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon kini makin panas.

Setelah ketidakhadiran pihak Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan membuat banyak kalangan curiga tentang isu yang beredar selama ini.

Pasalnya, sebelum jadwal penetapan sidang praperadilan Pegi Setiawan, publik dihebohkan dengan isu tentang kesalahan prosedur dari kepolisian dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Juga: 10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2024: UI, UGM, ITB Masuk Top 3 Peringkat Nasional

Tak hanya itu, banyak tudingan kepada polisi karena telah salah tangkap pelaku pembunuh Vina Cirebon. Dimana yang ditangkap dianggap bukanlah Pegi Setiawan yang sebenarnya  sontak membuat gaduh seluruh Indonesia.

Kejanggalan tersebut seakan diperkuat oleh bukti-bukti kesalahan prosedur dimana polisi dalam penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai Pegi alias Perong.

Tentu, dengan ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan membuat masyarakat dan khususnya pihak Pegi Setiawan semakin meyakini bahwa benar polisi telah melakukan kesalahan.

Baca Juga: 13 SMA dan SMK Terbaik di Kota Yogyakarta, Ada yang Masuk Peringkat 15 Besar Nasional

Rasa kekecewa yang amat besar pun turut diungkap oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan kepada awak media dalam sebuah tayangan Youtibe Kompas TV (25/06/2024).

"Jadi kami sih kecewa, penyidik termohon tidak datang. karena panggilan ini sudah dua minggu lalu ya?

"Artinya dua minggu lalu itu persiapan sudah matang, tetapi nyatanya hari ini yang kami tunggu-tunggu ternyata tidak datang."  

Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah untuk Kamu yang Memiliki Minat Berkarier di Dunia Penyiaran

"Jadi ya kami sebagai penasihat hukum ya, kecewa dan tanda tanya, apakah memang karena tadi Bahasa Pak Marwan takut hadapi kuli bangunan?" Tony RM ungkap kekecewaanya.

Alasan Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Terkiat alasan pasti tentang mangkirnya Polda Jabar di sidang praperadilan Pegi Setiawan, hingga sata ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Baca Juga: Reza Indragiri: Ketidakhadiran Polda Jabar di Praperadilan Pegi Setiawan Berisiko Mengikis Kepercayaan Publik

Namun, menurut Komjen (Purn) Ito Sumardi, Mantan Kabareskrim, keputusan penundaan ini bukan sebuah kesalahan fatal, karena hakim yang memilki wewenang penuh tentang jalannya sidang.

"Memang ini kan tidak melanggar aturan, kan ini keputusan semua terserah hakim, jika hakim mengatakan dilaksanakan tadi ya dilaksanakan," Ungkap Komjen (Purn) Ito Sumardi.

Komjen (Purn) Ito Sumardi pun juga menjelaskan bahwa tim penyidik dari Polda Jabar pun sebenarnya memiliki prosedur yang sangat rumit untuk menyelesaikan semua laporan tentang hasil penyidikan yang nantinya dibawa naik ke prapersidangan Pegi Setiawan.

Baca Juga: Awas Jangan Sampai Salah Belajar! Ini Perbedaan Materi CPNS 2024 dan PPPK 2024

"Jangan lupa bahwa kasus ini sejalan dengan seiringan penyidikan yang sudah sampai saat sudah pada penyerahan berkas ke jaksa penuntut umum. Tentunya disini penyidik juga memilki pendalaman-pendalaman dari penyidikan itu yang pelu disampaikan ke bidkum (bidang hukum)," Jelasnya.

Ito, menambahkan bahkan pihak penyidik Polda Jabar sebenarnya juga sudah mempersiapkan diri untuk maju ke sidang praperadilan Pegi Setiawan.

"Karena sepengalaman saya itu juga tidak mudah karena bidkum ini kan tidak masuk dalam proses penyidikan, dia bukan penyidik.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kaki Siapa yang Kamu Lihat Pertama Kali? Hasilnya Ungkap Cara Kamu Berkomunikasi dengan Rekan Kerja

Sehingga bahan-bahan ini harus disusun dengan bahasa hukum untuk bisa menghadapi permohonan daripada pemohon agar Pegi itu bisa dibebaskan dari kemungkinan bahwa  penangkapannya tidak sah" Kata Ito Sumardi.

Komjen (Purn) Ito Sumardi juga mengungkap bahwa dalam menentukan DPO pihak kepolisian sebelumnya telah mengkaji dan melakukan penyelidikan secara mendetail, bukan asal-asalan.

"Tentu penyidik saat menetapkan Pegi ini kan tentu sudah melalui proses penyelidikan, karena viral, ada DPO kemudian dia selidiki setelah menemuman bukti yang cukup maka ditetapkan Pegi sebagai tersangka," Ungkap Komjen (Purn) Ito Sumardi.

Baca Juga: Mau Masuk UM Jalur Mandiri 2024? Ini 5 Jurusan S1 dengan Keketatan Tertinggi, Persaingan Sangat Berat!

Ia mengingatkan kepada publik bahwa jika memang nantinya terjadi kesalahan penangkapan, pihak penyidik juga akan mematuhi hukum yang berlaku.

"Kalau memang nanti keputusan dari pengadilan menyatakan bahwa Pegi Setiawan harus dilepaskan, tentunya dari pihak penyidik harus mematuhi hukum. Tidak mungkin akan dilakukan upaya lain," Jelasnya.***

Reporter Wahyu Vitaarum
Editor Aris Abdulsalam