AYOJAKARTA.COM — Eman Sulaeman merupakan hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Sosok Eman Sulaeman belakangan ini memang cukup menjadi pusat perhatian bagi publik.
Pasalnya, Eman Sulaeman didapuk sebagai satu-satunya hakim yang memimpin sidang praperadilan Pegi yang tengah ramai diperbincangkan.
Banyak publik yang antusias mengikuti perkembangan kasus ini dan menginginkan agar Pegi bisa dibebaskan.
Kebanyakan dari publik tidak yakin bahwa Pegi yang ditangkap ini adalah Pegi yang dimaksud dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun ini.
Seperti diketahui, pria asal Cirebon dengan nama lengkap Pegi Setiawan itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyatakan bahwa Pegi termasuk salah satu dari tiga DPO kasus Vina Cirebon.
Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka tepat sehari setelahnya.
Namun, banyak pihak yang menyoroti soal bukti yang dipakai polisi untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Banyak yang menganggap bahwa segala bukti yang ditunjukkan polisi itu tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa Pegi adalah pelakunya.
Oleh karena itu, publik sangat berharap agar pejabat yang menangani kasus ini bisa benar-benar melakukan tugasnya secara transparan tanpa ada kecurangan.
Tentu saja harapan tersebut ditujukan juga kepada Eman Sulaeman selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan Pegi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Polda Jabar Absen Sebabkan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ada Apa?
Sementara itu, Eman Sulaeman sempat mengatakan bahwa dirinya tidak ada kepentingan apapun dalam kasus Vina Cirebon yang ia tangani saat ini.
Sehingga ia mengimbau agar jangan sampai ada asumsi-asumsi aneh dari publik tentang dirinya.
"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan ya dalam perkara ini ya, jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh," ucap Eman Sulaeman, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Senin, 24 Juni 2024.
Tak hanya itu, Eman Sulaeman bahkan juga dengan tegas mengatakan bahwa dirinya akan mengabaikan siapapun pihak-pihak yang mencoba mempengaruhinya untuk berlaku yang tidak sesuai dengan hukum, termasuk soal menerima suap atau sejenisnya.
Sebab menurutnya hal seperti itu tidaklah penting dan tidak ada keuntungan apapun bagi dirinya.
"Kalo pengacara-pengacara sumber biasanya sudah tau dengan saya. Kalaupun ada orang yang mencoba-coba mempengaruhi, akan saya abaikan, tidak ada kepentingan (dan) tidak ada keuntungan (bagi saya)," tegas Eman Sulaeman melanjutkan.***