Nasional

Kuasa Hukum Polda Jabar Absen Sebabkan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ada Apa?

Oleh: Seftia Devin Marzellina Senin 24 Jun 2024, 12:52 WIB
Kuasa hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dikabarkan absen atau tidak hadir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.

AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dikabarkan absen atau tidak hadir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan mengatakan, kuasa hukum Polda Jabar tak kunjung hadir hingga melebihi jadwal yang sudah ditetapkan.

Seperti diketahui, sebelumnya sudah ditetapkan bahwa jadwal sidang praperadilan Pegi Setiawan ini akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024.

Bertempat di Pengadilan Negeri Bandung, sidang praperadilan Pegi Setiawan seharusnya dilaksanakan di hari tersebut pukul 09.00 WIB.

Namun hingga pukul 09.20 WIB kuasa hukum Polda Jabar selaku pihak termohon tak kunjung datang.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung Hari Ini Ditunda, Kuasa Hukum Niko Kilikily: Sangat Kecewa

Ketidak hadiran dari pihak Polda Jabar ini kemudian menyebabkan sidang praperadilan Pegi Setiawan tertunda.

Hakim Eman Sulaeman mengumumkan bahwa sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda hingga Senin, 1 Juli 2024 pekan depan.

Jika pada jadwal yang telah ditentukan tersebut pihak Polda Jabar tetap tidak hadir, maka akan dilewati.

"Di sidang pertama ini rela sudah dikirimkan kepada termohon (secara) sah dan sudah sampai ya, tapi hingga jadwal yang telah ditetapkan jam 9, sekarang juga sudah lebih 20 menit berarti termohon tidak hadir," kata Hakim Eman Sulaeman, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Senin, 24 Juni 2024.

"Kita panggil sekali lagi kepada termohon untuk hadir (minggu depan), kalau minggu depan tidak hadir maka kita lewati," tegasnya.

Baca Juga: Curiga Ada Unsur ‘KESENGAJAAN’ Atas Mangkirnya Polda Jabar Sidang Praperadilan Supaya P21, Kuasa Hukum Pegi Titip Pesan ke Jaksa

Hakim Eman Sulaeman mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan dengan maksud agar tidak membuang-buang waktu.

Hakim Eman Sulaeman menginginkan agar perkara ini bisa terselesaikan dalam waktu yang lebih cepat sebelum persidangan pokok perkara digelar.

"Ketemu lagi hari Senin tanggal 1 Juli 2024 ya, acaranya pemanggilan termohon, sidang selesai dan dinyatakan ditutup," pungkasnya.***

Reporter Seftia Devin Marzellina
Editor Tedi Rukmana