AYOJAKARTA.COM - Bareskrim Polri secara resmi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan laporan terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu Joko Widodo yang dilayangkan tim pembela ulama dan aktivis setelah tidak menemukan adanya tindak pidana.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam gelar perkara yang diselenggarakan Kamis lalu menegaskan bahwa kesimpulan tidak adanya unsur pidana dalam laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu Jokowi terungkap.
Hal ini berdasarkan keterangan komprehensif dari 39 orang saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman-teman Jokowi selama menempuh studi.
Baca Juga: Cek 3 Kartu KKS Senin 26 Mei: Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Menunjukkan Status Berbeda?
Penyelidik Bareskrim Polri berhasil mendapatkan fakta bahwa Jokowi telah memenuhi syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM, yang menjadi dasar kuat penghentian kasus ini.
Untuk memastikan keaslian dokumen, penyelidik Bareskrim Polri melakukan serangkaian uji forensik yang sangat detail dan menyeluruh terhadap ijazah Jokowi dengan membandingkannya dengan ijazah mahasiswa UGM lain yang lulus di tahun yang sama.
Tidak hanya berhenti pada ijazah, penyelidik juga melakukan uji serupa terhadap skripsi Jokowi untuk memastikan keasliannya.
Menurut hasil pengujian laboratorium forensik (Lafor), tulisan pada skripsi Jokowi sesuai dengan keterangan pemilik percetakan pada masa itu, yang semakin memperkuat bukti keaslian dokumen tersebut.
Baca Juga: Pengawasan Orang Tua vs Jam Malam, Mana yang Lebih Efektif Cegah Kenakalan Remaja?
Penyelidik berhasil mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT Fakultas Kehutanan UGM tertanggal 5 November 1985 yang telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM.
Sementara itu, Bareskrim Polri menegaskan tidak akan ikut campur dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilaporkan Jokowi, karena kasus tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya.
Mantan Presiden Jokowi sebelumnya telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas tudingan memiliki ijazah palsu. Dengan salah satu pihak yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menyatakan bahwa Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman serta penyelidikan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terkait tudingan kepemilikan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, dengan sebanyak 29 saksi telah diminta keterangan.
"Penyelidik akan mengambil keterangan dalam rangka klarifikasi terhadap saksi Saudara RS yang sebelumnya kemarin minta ditunda.
Kemudian penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan Dewan Pers ya terkait beberapa video yang diajukan sebagai bukti untuk dilakukan pendalaman apakah video tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan," jelas Kombes Ade Ary Syam.
Menanggapi perkembangan ini, mantan Presiden Joko Widodo menyentil pihak-pihak yang masih mempersoalkan skripsinya dengan berkata, "Kalau merembetnya ke mana-mana ya enggak akan selesai-selesai.
Skripsinya kan juga sudah, skripsi ini juga ada di perpustakaan Fakultas Kehutanan ada. Dulu kita menyerahkannya di bagian pengajaran kan ada semua. Jadi cek lagi aja, setelah ngecek ijazah ngecek skripsi nanti ngecek KTP ngecek KK ngecek SIM semuanya dicek."***