Nasional

Jangan Sampai Keliru! Ini Dia Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Kamu Tahu

Oleh: Sahdan Maulana Kamis 20 Jun 2024, 19:52 WIB
Pada artikel ini akan dijelaskan secara rinci apa perbedaan antara PNS dengan PPPK. Jika kamu penasaran, simak artikel ini.

AYOJAKARTA.COM -- Pendaftaran tes CPNS 2024 sebentar lagi akan dibuka pada akhir Juni 2024.

Beberapa calon ASN masih kebingungan, apa perbedaan antara PNS dengan PPPK.

Pada artikel ini akan dijelaskan secara rinci apa perbedaan antara PNS dengan PPPK. Jika kamu penasaran, simak artikel ini.

PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap sampai pensiun.

Sementara PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai dengan masa kerja tertentu di sebuah intansi.

Dilansir dari Instagram @cpnsindonesia pada, Kamis 20 Juni 2024, untuk lebih rinci lagi, berikut adalah perbedaan PNS dan PPPK yang perlu kamu tahu.

Baca Juga: Pengusaha Jusuf Hamka Singgung Soal Kriteria yang Wajib Dimiliki Calon Pemimpin Ibu Kota

PROSES REKRUTMEN

PNS

Lewat seleksi CASN jalus CPNS akan menempuh tiga tahap, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompotensi bidang (SKB)

PPPK

Lewat seleksi CASN, PPPK memiliki dua tahap, yakni seleksi administrasi dan kompetensi (teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara)

Baca Juga: Terungkap! Penyebab Kucing Liar Selalu Hilang dari Peredaran Setiap Hari Raya Idul Adha

BATAS USIA PELAMAR

PNS

18-25 tahun

PPPK

Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan/formasi yang dilamar.

STATUS KEPEGAWAIAN

PNS

Pegawai tetap yang memiliki masa kerja sampai pensiun.

PPPK

Pegawai dengan perjanjian kerja tertentu yang periode kerjanya disesuaikan dengan kebutuhan instansi tersebut.

Baca Juga: Berani Tegas, Inilah 4 Sikap Elegan Menghadapi Teman yang Kurang Menghargaimu!

HAK YANG DITERIMA

PNS

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan Kompetensi
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Hari Tua

PPPK

- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan Kompetensi

BESARAN GAJI

PNS

Berkisar antara Rp 1,6 juta hingga Rp 6,3 juta tergantung golongan PNS.

PPPK

Berkisar antara Rp 1,9 juta hingga Rp 7,3 juta tergantung golongan PPPK.

STRUKTUR ORGANISASI

PNS

Dapat masuknke struktur organisasi, memiliki jabatan dan pangkat.

PPPK

Tidak masuk ke struktur organisasi, tidak memiliki jabatan dan pangkat.

MASA KERJA

PNS

Sampai masa pensiun (kisaran usia 58 tahun hingga 60 tahun)

PPPK

Sesuai kontrak atau surat perjanjian yang sudah disetujui dan bisa diperpanjang.

KEMUNGKINAN MUTASI

PNS

Ada mutasi dan pemindahan kerja.

PPPK

Tidak ada mutasi dan pemindahan kerja.

Jadi itu dia perbedaan PNS dan PPPK yang perlu tahu. Mana yang membuatmu tertarik?

Reporter Sahdan Maulana
Editor Aris Abdulsalam