AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 kini semakin rumit untuk diselesaikan.
Pasalnya, beberapa saksi kini mulai mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga dugaan DPO yang kini ditangkap bukanlah pelaku sebenarnya.
Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa menjadi DPO kasus Vina merupakah hal yang tidak harus diprioritaskan.
“Sejak awal saya konsisten mengatakan mencari-cari DPO bukanlah suatu hal yang patut diprioritaskan. Justru melakukan eksaminasi ke titik hulu itulah merupakan kunci dari terurainya misteri ini,” kata Reza, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV pada Kamis, 20 Juni 2024.
Menurutnya, misteri kasus pembunuhan Vina bisa terungkap melalui eksaminasi ke titik hulu untuk meninjau kembali sudah seberapa jauh Polda Jabar melakukan uji scientific.
Reza menjelaskan jika para terpidana ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tentu harus ada novum atau bukti baru yang dihadirkan.
Dalam praktiknya, selama ini pihak terpidana yang mencari dan mengumpulkan novum untuk PK.
Namun, dengan metode ini pihak kepolisian bisa saja menemukan temuan baru sehingga bisa membawa novum tersebut untuk PK.
“Seandainya lewat eksaminasi hulu itu disimpulkan dan diinsafi bahwa ternyata kerja scientific tidaklah memadai maka ini sebenarnya merupakan temuan."
"Sehingga alih-alih menunggu terpidana mengajukan novum, justru Polri dengan kebesaran jiwanya membawa novum ini untuk PK. Tidak ada pihak yang akan dipermalukan ketika seandainya putusan PK mengatakan situasi yang berbalik 180 derajat dari nasib para terpidana saat ini,” jelasnya.
Selain itu, menurut Reza hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana Polri mengecek dan menguji kompetensi serta integritas para penyidik tahun 2016 maupun 2024.
“Mabes Polri sudah mengirim Propam untuk mengecek para penyidik 2016 dan Rudiana."
"Tentu saya menantikan apa temuan Propam setelah memeriksa mereka? Apakah akan memberikan apresiasi karena para penyidik dan Rudiana dianggap berprestasi? Ataukah justru ingin memberikan sanksi terkait dengan lemahnya kompetensi sehingga mengirim para penyidik untuk sekolah lagi atau terkait dengan etik bahkan mungkin pidana terkait dengan integritas yang rusak parah,” pungkasnya.***