AYOJAKARTA.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen tegas Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak pelaku yang berada di balik grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" yang telah meresahkan masyarakat Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika beliau ditemui oleh awak media di kompleks Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian - Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK PTIK) Jakarta pada Senin malam, yang disiarkan melalui program Headline News pukul 23.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman investigasi secara menyeluruh untuk mengusut tuntas kasus yang telah menyita perhatian publik belakangan ini.
Keberadaan grup Facebook tersebut telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat karena dianggap mempromosikan konten-konten yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di Indonesia.
Khususnya terkait dengan inses atau hubungan sedarah yang jelas bertentangan dengan moral, hukum, dan nilai-nilai keluarga yang dijunjung tinggi dalam masyarakat Indonesia.
Sebelum adanya pernyataan resmi dari Kapolri, publik Indonesia telah dihebohkan dengan kemunculan grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" yang secara terbuka mengunggah berbagai konten dewasa yang menyimpang dari norma sosial, khususnya konten yang berkaitan dengan hubungan sedarah.
Fenomena ini dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Baca Juga: Kabar Gembira! KKS BRI dan BNI Sudah Cair, Cek Sekarang Status Kartu Kamu
Hal ini mendorong munculnya keprihatinan dari berbagai kalangan masyarakat terhadap dampak negatif dari konten tersebut, terutama bagi generasi muda yang memiliki akses terhadap media sosial.
Keresahan masyarakat ini akhirnya memicu respons cepat dari pihak berwenang, termasuk dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang telah mengambil tindakan dengan memblokir enam grup Facebook.
Termasuk komunitas yang terbukti membuat konten-konten yang meresahkan dan bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia, sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran konten-konten berbahaya tersebut.
Menanggapi situasi ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan keseriusan Kepolisian Republik Indonesia dalam menghadapi kasus yang berpotensi membahayakan masyarakat luas.
Baca Juga: Update Terkini! Ribuan KPM PKH dan BPNT Belum Terima Dana Tahap Kedua per 19 Mei 2025
"Namun kemudian terhadap hal-hal yang berdampak, khususnya ini ancamannya terhadap masyarakat luas, Polri tentunya akan melakukan pendalaman penyelidikan dan tentunya akan bertindak tegas. Dan itu bagian dari komitmen kita," tegas Kapolri dalam pernyataannya yang disampaikan kepada media.
Pernyataan tersebut secara jelas menunjukkan bahwa Polri memandang serius kasus grup Facebook "Fantasi Sedarah" ini dan akan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten-konten inses yang meresahkan masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin berkembang di era digital.
Sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berniat menyebarkan konten-konten serupa di masa mendatang.***