AYOJAKARTA.COM – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, disebut menerima jatah 50 persen dari hasil pengamanan situs judi online dalam kasus mafia judi daring yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, terseret dalam kasus mafia judi online setelah jaksa mengungkap dugaan bahwa ia menerima jatah setoran hingga 50 persen dari hasil pengamanan ribuan situs judi online (judol).
Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Mei 2025.
Baca Juga: Sengkarut Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut, Hasil Uji Forensik Jadi Kunci Kepastian Hukum
Kasus ini membuka tabir dugaan korupsi dan kolusi dalam pengelolaan akses internet di lingkungan Kemenkominfo yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Duduk perkara Budi Arie terseret Mafia Judi Online
Adapun duduk perkara kasus mafia judi online yang menyeret nama mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, bermula dari praktik pengamanan ribuan situs judol dari pemblokiran Kemenkominfo.
Sebagaimana dikutip dari iNewsroom, dalam surat dakwaan tersebut yang dibacakan pada Mei 2025, jaksa mengungkap bahwa Budi Arie memerintahkan rekannya, Zulkarnaen Apriliantony, untuk merekrut orang yang bertugas mengumpulkan data situs judi online.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran SPMB 2025 Jenjang SMP Negeri di Surabaya 2025, Catat Tanggalnya!
Selanjutnya, terjadi kesepakatan pembagian keuntungan dari pengamanan situs judi online dengan tarif sekitar Rp8 juta per situs, di mana Budi Arie memperoleh porsi terbesar, yakni 50 persen, sementara Zulkarnaen mendapat 30 persen dan Adhi Kismanto 20 persen.
Penawaran jatah setoran ini diduga sebagai insentif supaya para pelaku dalam jaringan pengamanan situs judol tetap menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga agar situs-situs judi tersebut tidak diblokir.
Dengan kata lain, jatah 50 persen itu merupakan bagian dari sistem suap dan pembagian keuntungan yang terstruktur dalam praktik mafia judi online di lingkungan Kominfo.
Diketahui, total uang yang diduga diperoleh dari praktik ini mencapai puluhan miliar rupiah setiap bulan. Meskipun demikian, Budi Arie membantah mengetahui atau menerima uang suap tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan menunjukkan dugaan kolusi dalam pengelolaan akses situs judi online di Indonesia. ***