Nasional

Sengkarut Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut, Hasil Uji Forensik Jadi Kunci Kepastian Hukum

Oleh: Admin Minggu 18 Mei 2025, 10:55 WIB
Sengkarut Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut, Hasil Uji Forensik Jadi Kunci Kepastian Hukum

AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, masih terus menjadi perhatian publik.

Sengkarut ini menyeret berbagai pihak, termasuk Roy Suryo dan dokter Tifa, yang kini diperiksa penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Presiden Jokowi sendiri melaporkan lima orang ke kepolisian pada 30 April 2025, terkait tudingan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran SPMB 2025 Jenjang SMP Negeri di Surabaya 2025, Catat Tanggalnya!

Semenatara itu, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk rekan-rekan kuliah dan SMA Jokowi.

Barang bukti berupa flashdisk berisi 24 tautan video, konten media sosial X, serta rekaman YouTube telah dikumpulkan.

Selain Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri juga turun tangan, melakukan pendalaman langsung ke Solo untuk memverifikasi keaslian dokumen yang dipermasalahkan.

Dalam proses ini, tim hukum Presiden juga telah menyerahkan dokumen ijazah asli kepada Bareskrim untuk diuji secara forensik.

Baca Juga: Walk Out Saat Musrenbang Jawa Barat! DPRD Fraksi PDIP Akui Tersinggung oleh Pernyataan Dedi Mulyadi

Oleh sebab itu, Uji forensik ini menjadi titik krusial dalam menentukan keabsahan ijazah yang selama ini dipersoalkan oleh sejumlah pihak.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Jenderal Sudirman, Prof. Hibnu Nugroho, uji forensik menjadi solusi utama untuk mengurai polemik ini.

"Fokus permasalahannya adalah kemarin ada keraguan tentang ijazah Pak Jokowi, sehingga ada laporan tentang Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Jadi ini tentang perkara memalsukan atau membuat palsu," ujar Hibnu Nugroho dilansir dari YouTube tvOneNews.

"Kalau memalsukan itu dari tidak ada menjadi ada, kalau membuat palsu itu mengubah sesuatu. Pihak Bareskrim sudah menyatakan sudah melakukan pemeriksaan 90 persen, tinggal 10 persen tentang uji forensiknya," sambungnya lagi.

Baca Juga: Pendaftaran SPMB 2025 Kota Bogor Jenjang SMP Resmi Dibuka: Cek Tanggal dan Tahapannya

Ia menegaskan bahwa keaslian ijazah dapat dibuktikan dari unsur-unsur seperti tanda tangan, nomor register, dan kesesuaian data dengan arsip di Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Kalau nanti ternyata ijazah Pak Jokowi itu terbukti asli, maka nanti gugatan yang di Solo, di Sleman ya mau tidak mau akan terhambat atau gugur. Tetapi kalau tentang fitnah itu menyangkut diri Pak Jokowi sendiri sebagai delik aduan absolut," ujarnya.

Jika hasil uji menunjukkan ijazah itu asli, maka secara hukum tudingan pemalsuan otomatis gugur. Namun, pelaporan balik Presiden Jokowi atas dugaan fitnah tetap memiliki dasar hukum, karena termasuk delik aduan pribadi.

Ini artinya, hanya Presiden sebagai pihak yang merasa dirugikan yang berhak melaporkannya. Di sisi lain, Roy Suryo kembali dilaporkan oleh Peradi Bersatu ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penghasutan.

Baca Juga: Spesial! 2 Kategori Honorer Ini Bisa Diangkat Jadi PPPK Meski Gagal di Seleksi Tahap 2 Tahun 2024, Ini Kriterianya

Ini menunjukkan bahwa polemik ijazah Jokowi tak hanya menjadi isu hukum, tapi juga politis. Kesimpulannya, publik kini menanti hasil uji forensik Bareskrim Polri sebagai pembuka simpul persoalan ini.

Hasil tersebut akan menentukan apakah kasus ini berlanjut, atau justru berakhir dengan pembuktian bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah sah dan asli.

Reporter Admin
Editor Katarina Erlita