Nasional

Kapan Pencairan Gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil atau ASN dan Pensiunan Tahun 2025? Sebentar lagi! Cek info Lengkapnya Di sini

Oleh: Deba Lauda Jumat 16 Mei 2025, 20:26 WIB
Kapan Pencairan Gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil atau ASN dan Pensiunan Tahun 2025? Sebentar lagi! Cek info Lengkapnya Di sini

AYOJAKARTA.COM - Akhirnya yang ditunggu-tunggu gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan pensiunan akan dicairkan pada bulan Juni 2025.

Berdasarkan acuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah akan mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: Rahasia Kejayaan Kalangan Old Money Italia hingga Strategi Keluarga Bangsawan Agnelli yang Tajir Melintir Menjaga Kekayaannya

Gaji ke-13 tahun 2025 akan mencakup beberapa komponen diantaranya:

  • Gaji Pokok: Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok pensiunan PNS disesuaikan berdasarkan golongan terakhir saat menjabat.
  • Tunjangan Keluarga: Tunjangan untuk istri suami dan anak.
  • Tunjangan Pangan: Tunjangan untuk kebutuhan makan atau pangan.
  • Tambahan Penghasilan: Tambahan sesuai kebijakan dari pemerintah.

Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan terakhir saat menjabat. Berikut estimasi berdasarkan dari PP Nomor 8 Tahun 2024.

Golongan I

  • IA: Rp1.748.096 – Rp1.962.128.
  • IB: Rp1.748.096 – Rp2.077.264.
  • IC: Rp1.748.096 – Rp2.165.184.
  • ID: Rp1.748.096 – Rp2.256.688.

Baca Juga: Resmi! Guru Penggerak Dihapus sebagai Syarat Bakal Calon Kepala Sekolah, Apa Penggantinya? Simak Informasinya

Golongan II

  • IIA: Rp1.803.400 – Rp2.686.000.
  • IIB: Rp1.861.800 – Rp2.789.000.
  • IIC: Rp1.920.000 – Rp2.898.000.
    -IID: Rp1.979.000 – Rp3.010.000.

Golongan III

  • IIIA: Rp2.043.000 – Rp3.150.000.
  • IIIB: Rp2.109.000 – Rp3.270.000.
  • IIIC: Rp2.174.000 – Rp3.390.000.
  • IIID: Rp2.240.000 – Rp3.510.000.

Baca Juga: Sempat Panik, 2 Jemaah Haji Asal Indonesia Terpisah dan Tersesat di Masjid Nabawi hingga Akhirnya Ditemukan Kembali

Golongan IV

  • IVA: Rp2.307.000 – Rp3.630.000.
  • IVB: Rp2.374.000 – Rp3.750.000.
  • IVC: Rp2.441.000 – Rp3.870.000.
  • IVD: Rp2.508.000 – Rp3.990.000.
  • IVE: Rp2.575.000 – Rp4.110.000.

Gaji ke-13 akan disalurkan oleh PT Taspen untuk pensiunan PNS dan pemerintah akan menargetkan pencairan dilakukan serentak mulai bulan Juni 2025.***

Reporter Deba Lauda
Editor Katarina Erlita