AYOJAKARTA.COM – Para pekerja di Indonesia, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta, harus bersiap untuk adanya pemotongan gaji sebesar 3% setiap bulannya.
Pemotongan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Apa sebenarnya Tapera dan apa manfaatnya?
Sebagaimana dilansir Ayojakarta.com dari laman tapera.go.id, berikut penjelasan mengenai Tapera dan manfaatnya.
Baca Juga: Tes IQ: Ingin Tau Tingkat Intelegensimu? Coba Temukan Seri Angka yang Hilang dalam Waktu 15 Detik!
Apa Itu Tapera?
Tabungan Perumahan Rakyat, atau disingkat Tapera, adalah program yang diinisiasi pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki rumah sendiri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara berkala dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.
Setelah masa kepesertaan berakhir, simpanan ini akan dikembalikan beserta hasil pengembangannya.
Baca Juga: Tes IQ : Aktifkan Mode Detektifmu untuk Menemukan Jutawan Palsu di Dalam Pesawat Ini
Siapa Peserta Tapera?
Peserta Tapera mencakup berbagai kalangan pekerja, baik ASN maupun swasta, termasuk pekerja mandiri. PP 21/2024 memperluas cakupan peserta Tapera, meliputi:
1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
2. Pegawai ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Prajurit siswa TNI
5. Anggota Kepolisian Negara RI
6. Pejabat negara
7. Pekerja atau buruh di badan usaha milik negara/daerah/desa
8. Pekerja atau buruh di badan usaha milik swasta
9. Pegawai instansi seperti BP Tapera, Bank Indonesia, BPJS, serta WNA yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.
Bagaimana Skema Iuran Tapera?
Menurut aturan baru ini, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah.
Bagi pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah atau perusahaan, iuran ini dibagi antara pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk pekerja mandiri, seluruh iuran ditanggung sendiri oleh mereka.
Dasar perhitungan iuran ini berbeda-beda tergantung sumber gaji atau upah. Misalnya, untuk ASN, perhitungannya ditetapkan oleh menteri keuangan bersama menteri terkait lainnya, sementara untuk pegawai swasta, perhitungannya ditetapkan oleh menteri ketenagakerjaan.
Manfaat Tapera
Program Tapera menawarkan sejumlah manfaat signifikan. Dengan adanya Tapera, pemerintah berusaha memastikan setiap pekerja memiliki akses yang lebih mudah untuk memiliki rumah.
Berikut adalah beberapa manfaat utama dari Tapera:
1. Akses Pembiayaan Perumahan
Tapera membantu peserta untuk mendapatkan pembiayaan yang lebih terjangkau dalam membeli rumah.
2. Jaminan Pengembalian
Setelah masa kepesertaan berakhir, simpanan yang dikumpulkan beserta hasil pemupukannya akan dikembalikan kepada peserta.
3. Pemerataan Kepemilikan Rumah
Dengan program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan angka kepemilikan rumah di kalangan pekerja, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah hingga menengah.
Kewajiban Pemberi Kerja
Pemberi kerja memiliki tanggung jawab penting dalam program Tapera ini. Mereka diwajibkan untuk menyetorkan iuran setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka setoran dilakukan pada hari kerja pertama setelah libur.
Selain itu, pemberi kerja juga harus mendaftarkan pekerjanya ke program Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP 25/2020 berlaku, yakni sebelum tahun 2027.
Dengan diterapkannya program Tapera, pemerintah berupaya menyediakan solusi jangka panjang bagi kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia.
Meski ada pemotongan gaji, manfaat yang ditawarkan berupa akses pembiayaan perumahan dan jaminan pengembalian simpanan menjadikan Tapera sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Bagi ASN dan pegawai swasta, penting untuk memahami dan mempersiapkan diri terhadap kebijakan ini demi masa depan yang lebih stabil dan terjamin.