AYOJAKARTA.COM -- Bagi kamu yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) wajib tahu tahapan seleksi yang harus dilalui.
Seperti yang telah diketahui bahwa pemerintah kembali mengadakan seleksi CPNS 2024 yang akan dilakukan dalam 3 periode.
Setelah mengalami jadwal mundur beberapa kali, kini pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS 2024 akan dilakukan pada bulan Juni-Juli 2024.
Berdasarkan informasi yang diambil dari laman resmi Kemenpan RB, total formasi yang disediakan pada CASN 2024 ini mencapai 1.289.824.
Nantinya, total formasi yang telah disetujui ini akan dibagi yaitu untuk CPNS 2024 sebanyak 427.650 romasi dan untuk PPPK 2024 sebanyak 862.174 formasi.
Dalam mengikuti seleksi CPNS 2024 ini, akan ada tahapan seleksi yang harus dilalui oleh para calon peserta.
Apabila salah satu tahapan seleksi CPNS 2024 ini tidak dilakukan oleh calon peserta, maka akan dianggap gugur.
Maka dari itu sangat penting untuk mengetahui tahapan seleksi apa saja yang harus dilalui oleh calon peserta 2024.
Lantas, apa saja sih tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon peserta CPNS 2024?
Dikutip dari akun Instagram @idcpns, berikut ini 6 tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon peserta CPNS 2024.
1. Seleksi Administrasi
Tahapan seleksi pertama yang harus dilalui oleh calon peserta CPNS 2024 yaitu seleksi administrasi.
Ini merupakan proses pendaftaran administrasi yang dilakukan secara online pada situs yang telah disediakan.
Di tahapan ini calon peserta akan diwajibkan untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan sesuai dengan syarat di masing-masing instansi.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tahapan seleksi kedua yang harus dilalui oleh calon peserta CPNS 2024 yaitu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD ini akan dilakukan jika calon peserta dinyatakan lolos dari seleksi administrasi. Calon peserta akan disediakan SDK dalam bentuk ujian komputer (CAT).
Selama melakukan rangkaian tes SKD ini pada calon peserta diwajibkan untuk menjawab pertanyaan yang telah disediakan.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Tahapan seleksi selanjutnya yang harus dilalui oleh semua calon peserta CPNS 2024 yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Nantinya setelah lolos SKD, calon peserta CPNS 2024 akan melanjutkan tes SKB.
Pada seleksi SKB ini biasanya berisi materi mengenai Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, hingga Tes Fisik atau Kesamaptaan Psikotes.
4. Wawancara
Salah satu tahapan seleksi yang harus dilakukan oleh calon peserta CPNS 2024 yaitu dengan mengikuti tes wawancara.
Perlu diingat bahwa tahapan wawancara biasanya akan digelar berbeda-beda tergantung pada tiap instansi.
Ada beberapa tahap instansi yang melakukan tes wawancara ini namun ada juga instansi yang tidak memasukkan tes wawancara.
5. Integrasi nilai
Integrasi nilai merupakan tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon peserta CPNS 2024.
Setelah tes SKD, SKB dan wawancara selesai digelar masing-masing instansi, maka selanjutnya akan dilakukan integrasi nilai.
Jika nilai memenuhi persyaratan maka akan dinyatakan lolos dan ditempatkan sesuai dengan formasi yang dipilih.
6. Pemberkasan
Tahapan terakhir yang juga harus dilalui oleh calon peserta CPNS 2024 yaitu dengan melakukan pemberkasan.
Nantinya peserta CPNS 2024 yang sudah dinyatakan lolos akan diminta untuk mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi.
Baca Juga: Anggy Umbara Mengaku Ada Sekelompok Oknum yang Minta Film Vina Dihentikan
Demikian informasi mengenai 6 tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon peserta CPNS 2024.