Nasional

KRIS sebagai Pengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tuai Polemik, Kemenkes Terapkan Single Tariff Berimbas Iuran Semakin Besar?

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Rabu 15 Mei 2024, 17:28 WIB
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) merupakan standar kelas minimum untuk perawatan inap yang diterima oleh Peserta BPJS Kesehatan.

AYOJAKARTA.COM - Penghapusan kelas BPJS Kesehatan akhir-akhir ini menjadi berita yang banyak diperbincangkan oleh masyarakat.

Hal ini ditengarai adanya Perpres Nomor 59 tahun 2024 yang resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada hari Rabu, 8 Mei 2024.

Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur sistem pemberlakuan KRIS sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi, KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) merupakan standar kelas minimum yang diterapkan untuk perawatan inap yang diterima oleh Peserta BPJS Kesehatan.

Kebijakan pemberlakuan sistem KRIS ini fokus terhadap fasilitas pelayanan dan perawatan inap pasien yang sama rata tidak dibedakan kembali seperti sistem kelas BPJS Kesehatan yang selama ini berlaku.

Terkait hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya angkat bicara.

Menkes membantah adanya penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Menkes menegaskan adanya penyederhanaan standar kelas BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Gempa Jakarta Berkekuatan 5,4 Magnitudo, BMKG Tegaskan Peringatan

Menurutnya nantinya Pengguna BPJS Kesehatan Kelas 3 akan naik menjadi Kelas 2 dan Kelas 1.

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Kelas 3 sekarang naik ke kelas 2 dan kelas 1. Jadi diharapkan lebih sederhana dan layani masyarakat lebih baik," kata Budi Gunadi saat memberikan keterangan Pers mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan ke RSUD Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, hari Minggu tanggal 14 Mei 2024 dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan video di kanal YouTube Kompas TV pada hari Rabu, 15 Mei 2024.

Nantinya penerapan sistem KRIS ini di setiap rumah sakit baik pemerintah maupun swasta tetap melalui evaluasi dan monitoring dari Kementerian Kesehatan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan kemampuan masing-masing rumah sakit.

Baca Juga: Polemik UKT PTN Mahal, 15 Jurusan UNS Ini Masih Terapkan Biaya Kuliah Terjangkau dan Murah

KRIS terfokus pada fasilitas ruangan perawatan rumah sakit yang dikelola di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dikutip AyoJakarta.com dari laman berkas.dpr.go.id, berikut kriteria KRIS yang akan diterapkan di setiap rumah sakit.

- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

- Memiliki ventilasi udara yang sesuai dengan standar pertukaran udara di ruang inap yaitu enam kali setiap satu jam.

- Memiliki pencahayaan ruangan yang baik dan memenuhi standar yaitu 50 lux untuk pencahayaan tidur dan 250 lux untuk penerangan.

- Memiliki kelengkapan tempat tidur yang memadai terdiri dari dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

- Setiap tempat tidur pasien terdapat nakas.

- Terkait suhu ruangan atau temperatur pada kisaran 20-26 derajat Celcius

- Ruang rawat inap dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non infeksi.

- Kepadatan ruang rawat juga disesuaikan maksimal empat tempat tidur dengan kualitas baik dan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

- Terdapat kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas

- Terdaftar outlet oksigen yang memenuhi standar.

Standar penerapan pelayanan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Kelas Rawat Inap Standar ini akan diterapkan di seluruh atau sebagian fasilitas rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Sedangkan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan, jika rumah sakit sudah menerapkan KRIS dalam penyelenggaraan fasilitas layanan kesehatan maka pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan tarif rawat inap rumah sakit sesuai dengan hak peserta.

Tarif rawat inap peserta JKN melalui sistem KRIS akan diatur berdasarkan regulasi Kemenkes bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan BPJS Kesehatan dan disahkan melalui Permenkes paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Lalu bagaimana polemik yang akan terjadi terhadap penyetaraan kelas BPJS Kesehatan dan digantikan dengan KRIS?

Edi Wuryanto, Anggota Komis IX DPR RI dalam sesi diskusi bersama dengan Siti Nadia Tarmizi, Kabiro Komunikasi dan Yamnas Kemenkes dan Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Politik mengkritisi adanya polemik yang akan terjadi dan harus diantisipasi oleh Kemenkes terhadap penerapan KRIS dalam standar pelayanan rumah sakit.

Edi menyebutkan ada beberapa masalah yang bisa terjadi terkait dengan adanya standar pelayanan rawat inap menggunakan sistem KRIS.

1. Potensi menghambat akses peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin besar

Hal ini disebabkan pihak rumah sakit bisa mengambil batas minimum penyediaan tempat tidur yang ditetapkan Kemenkes melalui sistem KRIS yaitu minimal 40% untuk rumah sakit swasta dan minimal 60% untuk rumah sakit pemerintah.

Akibatnya akan ada penumpukan pasien JKN hingga berisiko tidak mendapatkan kamar rawat inap karena penuh.

2. Terjadi kenaikan iuran bagi peserta JKN kelas 3

Penerapan sistem KRIS nantinya juga berpengaruh terhadap iuran yang akan dibayar oleh peserta JKN mandiri.

Untuk kelas 1 dan 2 akan mengalami penurunan iuran akan tetapi berbeda untuk peserta JKN kelas 3 akan terjadi kenaikan iuran.

Peserta JKN kelas 3 akan harus membayar iuran setara dengan kelas 1 dan 2 karena penerapan sistem single tariff.

Dampak lain juga akan dialami bagi peserta JKN kelas 1 dan 2 karena akan mendapatkan pelayanan fasilitas rawat inap yang standar tidak seperti saat menggunakan standar fasilitas kelas 1 dan 2 yang biasanya diterima.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Adalah Orang yang memiliki Mental Lemah, Mana yang Ada Dalam Dirimu?

3. Potensi penunggakan pembayaran JKN kelas 3 akan semakin besar.

Jika iuran peserta JKN kelas 3 mandiri wajib membayar iuran yang lebih tinggi maka potensi keterlambatan hingga tidak membayar iuran semakin besar.

Hal ini nantinya akan berpengaruh terhadap jumlah kepesertaan JKN semakin menurun.

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Aris Abdulsalam