AYOJAKARTA.COM - Berita terkait penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan sedang ramai dibicarakan oleh publik.
Memang rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan sudah terus dimonitoring oleh Kementerian Kesehatan sebagai pengelola Jaminan Kesehatan yang diberikan kepada masyarakat Indonesia.
Puncaknya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada tanggal 8 Mei 2024.
Perpres tersebut juga mengatur tentang pemberlakuan penghapusan kelas BPJS Kesehatan dan diganti dengan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Sebagai informasi, KRIS merupakan standar kelas minimum untuk rawat inap yang diterima oleh Peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Catat! 7 Jurusan Ini Dianggap Paling Keren oleh Mahasiswa
Kebijakan penerapan sistem KRIS terfokus pada fasilitas ruangan perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) yang dikelola di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dengan menerapkan sistem KRIS BPJS Kesehatan maka fasilitas dan pelayanan pasien tidak akan diklasifikasikan lagi berdasarkan sistem kelas seperti saat pemberlakukan kelas 1, 2, dan 3.
Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat inap yang sama tanpa perbedaan sistem kelas yang diterapkan jika menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Lalu kapan penerapan sistem KRIS sebagai pengganti Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan diberlakukan di unit kesehatan seperti rumah sakit?
Dikutip AyoJakarta.com dari Perpres Nomor 59 tahun 2024, tertuang dalam Pasal 103B Ayat 1 yang menyebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Baca Juga: Seleksi CPNS Akan Dibuka Juni, Cek Instansi Pusat yang Sudah Serahkan Kuota Formasi CPNS dan PPPK
Untuk saat ini, regulasi terkait dengan penerapan KRIS pengganti sistem kelas BPJS Kesehatan masih dilakukan bersama dengan Kementerian Kesehatan
Nantinya sebagian atau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit tersebut.
Penerapan sistem KRIS akan lebih difokuskan pada fasilitas ruang rawat inap yang memenuhi standar pelayanan dan kenyamanan pasien, misalnya satu kamar hanya berisi satu tempat tidur dan dilengkapi AC.
Jika rumah sakit memberlakukan satu kamar untuk beberapa orang maka penempatan beberapa tempat tidur dalam satu ruangan harus disesuaikan dan harus ada jarak antar tempat tidur kurang lebih 1,5 meter serta ruangan terpasang AC.
Kemenkes terus melakukan koordinasi, pembinaan, dan evaluasi bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Keuangan dalam penerapan sistem KRIS untuk pelayanan rawat inap pasien.
Sedangkan untuk penetapan iuran atau tarif pembayaran pelayanan rawat inap menggunakan KRIS akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Untuk sekarang iuran tarif kelas BPJS Kesehatan sudah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Resmi Rilis! Spill 5 Fitur Terbaru iOS 17.5 dari Apple yang Wajib Dicoba
Dalam Perpres sudah dijelaskan bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, diklasifikasikan berdasarkan kelas, antara lain kelas 1 Rp150 ribu per orang, kelas 2 Rp100 ribu per orang dan kelas 3 Rp42 ribu per orang.
Iuran dibayarkan setiap bulannya dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, khusus untuk peserta kelas III membayar Rp35 ribu per bulan.
Untuk peserta PBI JKN, iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan dan sudah disubsidi oleh pemerintah.
Jika nantinya seluruh pelayanan rawat inap di rumah sakit sudah menggunakan sistem KRIS di tahun 2025, maka penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah berlaku dan disetarakan menjadi satu kelas.
Saat ini sudah ada beberapa rumah sakit yang melakukan uji coba penerapan sistem KRIS untuk pelayanan rawat inap pasien.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Kompas TV pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024, berdasarkan data Peta Jalan Implementasi KRIS yang telah dijelaskan oleh Siti Nadia Tarmizi, Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, nantinya ada 183 rumah sakit dari total 3.122 rumah sakit yang dikecualikan, meliputi 42 rumah sakit jiwa, 52 RSD Pratama, dan 89 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC).
Untuk sekarang, sudah 10 rumah sakit yang terdiri dari empat rumah sakit Pemerintah dan enam rumah sakit swasta yang sudah melakukan uji coba penerapan sistem KRIS pada pelayanan rawat inap pasien.
Berikut 10 rumah sakit yang sudah menerapkan uji coba sistem KRIS.
- RSUD Sidoarjo
- RSUD Sultan Syarif Alkadri
- RSUP Dr. Sardjito
- RSUD Soedarso
- RS Al Islam
- RS Ananda Babelan
- RS Edelweis
- RS Santosa Kopo,
- RS Santosa Central
- RS Awal Bros Batam