Nasional

Bisa Lakukan 3 Cara Ini! Cara Cek Kendaraan Kena E Tilang (ETLE) secara Online lewat HP

Oleh: Asti Aureli Septania Senin 14 Apr 2025, 17:01 WIB
Ikuti langkah-langkah di atas agar kamu dapat dengan mudah mengetahui apakah kendaraan milikmu terkena tilang elektronik atau tidak.

 

AYOJAKARTA.COM – Dalam era digital saat ini, kemudahan akses informasi semakin meningkat, termasuk dalam hal penegakan hukum lalu lintas.

Salah satu inovasi yang mempermudah pengendara adalah sistem tilang elektronik atau E-Tilang.

Dengan sistem ini, kamu tidak perlu lagi khawatir tentang proses pengecekan pelanggaran lalu lintas yang rumit.

Untuk memeriksa apakah kendaraan kamu terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara online, kamu dapat menggunakan beberapa metode melalui aplikasi dan situs resmi.

Baca Juga: Spek Tinggi Harga Terjangkau! 5 HP Murah Terbaik 2025 Bisa Jadi Alternatif iPhone 16

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu lakukan:

Melalui Aplikasi ETLE

  1. Pengendara bisa mengunduh Aplikasi ETLE Mobile dari Google Play Store atau App Store di perangkat.

  2. Jika sudah memiliki akun, silakan login. Jika belum, melakukan pendaftaran dengan memasukkan informasi yang diperlukan.

  3. Setelah berhasil masuk, pengendara bisa memasukkan nomor plat kendaraan dan nomor rangka sesuai yang tertulis di STNK.

  4. Jika kendaraan kamu terdaftar dalam pelanggaran, aplikasi akan menampilkan informasi pelanggaran yang terekam cctv.

Baca Juga: Kudu Dicek Lagi sebelum Beli! 7 Kekurangan iPhone 16 Series yang Berpotensi Disepelekan

Melalui Situs Resmi

  1. Kunjungi Situs ETLE: Buka situs resmi ETLE sesuai dengan wilayah, seperti https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle atau https://etle-pmj.info.

  2. Masukkan Informasi Kendaraan: Isi nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera di STNK.

  3. Proses Pengecekan: Tekan tombol untuk mengecek data. Sistem akan menampilkan informasi apakah ada pelanggaran yang tercatat atau tidak. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan menampilkan keterangan dengan  "No Data Available".

Baca Juga: 7 Tips Beli iPhone 16 yang Lagi Viral, Biar Kamu Tak Menyesal Kena Tipu!

Melalui SMS (Jika Tersedia)

Beberapa daerah memungkinkan pengecekan melalui SMS:

  1. Kirim pesan dengan format ETLE (spasi) NOMOR KENDARAAN (misal: ETLE B3214ABC) ke nomor yang ditentukan oleh Polda setempat.

  2. Tunggu Balasan dan kamu akan menerima balasan mengenai status kendaraan.

Ikuti langkah-langkah di atas agar kamu dapat dengan mudah mengetahui apakah kendaraan milikmu terkena tilang elektronik atau tidak. 

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Aris Abdulsalam