Nasional

Cara Mencoblos Caleg DPRD Kabupaten atau Kota Saat Pemilu 2024 Tanggal 14 Februari, Sudah Tahu?

Oleh: Nadya Donna Putri Selasa 13 Feb 2024, 15:55 WIB
Ternyata, di setiap jenis surat suara memiliki cara mencoblos yang berbeda. Ada yang di nomor tetapi ada juga di nama calon.

AYOJAKARTA.COM -- Pemilu 2024 akan berlangsung besok, yaitu hari Rabu tanggal 14 Februari.

Pemilu 2024 kali ini akan menggunakan 5 jenis surat suara. Salah satunya adalah surat suara warna hijau yang digunakan untuk memilih DPRD Kabupaten atau Kota.

Ternyata, di setiap jenis surat suara memiliki cara mencoblos yang berbeda. Ada yang di nomor tetapi ada juga di nama calon.

Bagaimanakah cara mencoblos yang benar untuk memilih calon legislatif dari DPRD Kabupaten atau Kota?

Baca Juga: Tes Ketajaman Mata: Temukan Apel yang Berbeda dalam 4 Detik, Ini Seharusnya Mudah Loh!

Berikut adalah cara mencoblos DPRD Kabupaten atau Kota di Pemilu 2024 dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Amithya Ratnanggani:

1. Buka Lipatan Surat Suara

Cara yang pertama adalah membuka lipatan surat suara. Buka lipatan surat suara hingga surat suara terbuka seluruhnya.

Dengan membuka lipatan surat suara hingga terbuka semua, akan memudahkan untuk melihat seluruh partai dan caleg.

2. Perhatikan Partai

Cara yang kedua adalah memperhatikan partai. Setelah memperhatikan partai, di tabel partai ada beberapa nama dan nomor caleg.

3. Pilih Nama Caleg yang akan Dipilih

Setelah memperhatikan partai, akan ada nama-nama caleg di sebuah partai tersebut dengan nomornya.

Pilihlah nama calon legislatif dalam daftar tersebut. Kemudian perhatikan dan perkirakan tengahnya.

4. Coblos pada tengah Nama Caleg

Setelah menemukan nama calon legislatif atau caleg yang akan dipilih, perkirakan tengah namanya, dan kemudian memantapkan diri untuk mencoblos.

Coblos benar-benar pada tepat di tengah nama calon legislatif pilihanmu tersebut di kertas surat suara DPRD Kabupaten atau Kota.

5. Coblos pada Nama Partai

Apabila tidak bisa melakukan pada nama caleg atau bingung dan tidak kenal calegnya, maka bisa mencoblos pada nama partai.

Di bagian atas nama caleg, ada nama partai. Bisa mencoblos di nama partai. Pastikan tidak keluar garis dan juga tidak mengenai garis.

Baca Juga: Pendaftaran SNBP 2024 Dibuka Besok, Ini Daftar Prodi Paling Ketat di SNBP 2023 sebagai Perbandingan

Itulah cara mencoblos caleg DPRD Kabupaten atau Kota saat Pemilu 2024 tanggal 14 Februari.

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Aris Abdulsalam