Nasional

5 Jenis Surat Suara dan Warnanya, Beda Warna Ternyata Menentukan Lembaga Legislatif yang Berbeda!

Oleh: Nadya Donna Putri Senin 12 Feb 2024, 12:12 WIB
5 jenis surat suara tersebut memiliki warna yang berbeda dan ternyata beda warna itu beda lembaga legislatif.

AYOJAKARTA.COM – Pemilu 2024 di Indonesia akan diadakan serentak pada tanggal 14 Februari nanti.

Menjelang pemilu 2024, tentunya masyarakat mencari informasi tentang siapa calon yang akan dipilih dan surat suara ada berapa.

Ternyata untuk tahun 2024, pemilih yang mengikuti pemilu nanti memberikan suaranya pada 5 jenis surat suara.

5 jenis surat suara tersebut memiliki warna yang berbeda dan ternyata beda warna itu beda lembaga legislatif.

Baca Juga: 10 Prodi dengan Daya Tampung Terbanyak SNBP 2024 di Universitas Brawijaya (UB), Tertinggi Capai 179 Kuota!

Seperti apakah perbedaan warna tersebut pada surat suara? Berikut informasinya dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @kpu_ri:

1. Surat Suara Warna Abu-Abu

Surat suara warna abu-abu menandakan pemilih akan memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Nantinya dalam surat suara berwarna abu-abu ini ada 3 pasangan capres dan cawapres.

Ada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor 3.

Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah Sepi Peminat Jalur SNBP 2023 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Paling Sedikit 41 Pelamar!

2. Surat Suara Warna Kuning

Surat suara warna kuning menandakan pemilih akan memilih calon legislatif untuk DPR RI.

Pemilih bisa mencari partai yang akan dipilih, kemudian mencoblos pada nama atau nomor caleg yang akan dipilih.

3. Surat Suara Warna Merah

Surat suara warna merah menandakan pemilih akan memilih caleg untuk Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI.

Sama seperti yang surat suara warna kuning, pemilih bisa memilih di nomor atau nama caleg, kemudian dicoblos.

4. Surat Suara Warna Biru

Surat suara warna biru menandakan pemilih akan memilih calon legislatif untuk DPRD Provinsi.

5. Surat Suara Warna Hijau

Surat suara warna hijau menandakan pemilih akan memilih calon legislatif untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Itulah 5 jenis surat suara dan warnanya.

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Aris Abdulsalam