AYOJAKARTA.COM – Pemilu 2024 di Indonesia akan diadakan serentak pada tanggal 14 Februari nanti.
Menjelang pemilu 2024, tentunya masyarakat mencari informasi tentang siapa calon yang akan dipilih dan surat suara ada berapa.
Ternyata untuk tahun 2024, pemilih yang mengikuti pemilu nanti memberikan suaranya pada 5 jenis surat suara.
5 jenis surat suara tersebut memiliki warna yang berbeda dan ternyata beda warna itu beda lembaga legislatif.
Seperti apakah perbedaan warna tersebut pada surat suara? Berikut informasinya dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @kpu_ri:
1. Surat Suara Warna Abu-Abu
Surat suara warna abu-abu menandakan pemilih akan memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Nantinya dalam surat suara berwarna abu-abu ini ada 3 pasangan capres dan cawapres.
Ada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor 3.
2. Surat Suara Warna Kuning
Surat suara warna kuning menandakan pemilih akan memilih calon legislatif untuk DPR RI.
Pemilih bisa mencari partai yang akan dipilih, kemudian mencoblos pada nama atau nomor caleg yang akan dipilih.
3. Surat Suara Warna Merah
Surat suara warna merah menandakan pemilih akan memilih caleg untuk Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI.
Sama seperti yang surat suara warna kuning, pemilih bisa memilih di nomor atau nama caleg, kemudian dicoblos.
4. Surat Suara Warna Biru
Surat suara warna biru menandakan pemilih akan memilih calon legislatif untuk DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Warna Hijau
Surat suara warna hijau menandakan pemilih akan memilih calon legislatif untuk DPRD Kabupaten/Kota.
Itulah 5 jenis surat suara dan warnanya.