AYOJAKARTA.COM – Sejak pelantikan serentak pada 25 Januari 2024 lalu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS menjadi trending di banyak platform medsos.
Perubahan nilai honorarium, membuat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS seperti berada di puncak piramida pendapatan.
Meme dan konten jenaka tentang peran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS sebagai Abdi Negara-pun berseliweran.
Saat itu publik diramaikan dengan banyaknya unggahan dari para petugas KPPS yang senang setelah menerima uang transport serta konsumsi makanan.
Berbeda dengan Pemilihan Umum di tahun 2019 yang honorariumnya berkisar di angka Rp 500.000 hingga Rp 550.000 rupiah, nilai tersebut mengalami kenaikan di Pemilu 2024.
Sehubungan dengan naiknya honorarium para Petugas KPPS, Pengamat Politik Universitas Al Azhar sempat memberikan pandangan.
Baca Juga: Laporannya Resmi Dicabut Projo DIY, Butet: Relawan Itu Jangan Sibuk Menjilat dan Cari Muka!
Menurut Ujang Komarudin, kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban para Petugas KPPS cukup relevan dengan besaran nilai honorarium.
“Beban kerja badan Ad Hoc cukup tinggi, honor segitu cukup wajar dan beralasan serta menghargai para penyelenggara Ad Hoc,” ujarnya.
Pada 25 Januari 204 lalu, sebanyak 5.7 juta petugas KPPS telah resmi dilantik dan sempat menjadi salah satu berita paling banyak menghiasi lini masa.
Angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan petugas KPPS di seluruh Indonesia yang akan bertugas di 820 ribu TPS pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga: Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP, Begini Tanggapan Ketua KPU Hasyim Asyari
Guna menjaga proses Pemilu yang Luber Jurdil, di setiap Tempat Pemungutan Suara akan ditugaskan sebanyak tujuh Petugas KPPS.
Satu orang ditunjuk sebagai Ketua, sedangkan enam orang lainnya merupakan anggota KPPS di TPS masing-masing.
Dilansir dari halaman kpu.go.id, instrumen atau Petugas yang terlibat di dalam proses Pemilu 2024 bukan hanya KPPS.
Selain KPPS yang diberikan honor Rp 1,2 juta untuk Ketua dan Rp 1,1 untuk anggota, masih ada sejumlah petugas yang terlibat dalam Pemilu.
Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, Panitia Pemungutan Suara atau PPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih merupakan instrumen lain dalam Pemilu.
Di samping itu, petugas Pemilu di luar negeri juga menjadi salah satu komponen sangat penting dalam Pemilu 2024 mendatang.
Berbeda dengan Petugas KPPS di dalam negeri yang mendapatkan honor Rp 1,2 juta untuk jabatan Ketua, hal tersebut tidak terjadi di KPPS Luar Negeri.
Jabatan Sekretaris KPPS di Luar Negeri mendapatkan honor sekitar Rp 6 juta rupiah dan Rp 6,5 juta rupiah bagi Ketua.