AYOJAKARTA.COM -- Budayawan terkenal, Butet Kartaredjasa, dilaporkan ke Polda DIY oleh sejumlah relawan Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ujaran kebencian.
Pelaporan ini terkait dengan pernyataan kontroversial Butet saat menghadiri kampanye terbuka Ganjar-Mahfud MD di Alun-Alun Wates Kulon Progo pada tanggal 28 Januari lalu.
Pihak yang melaporkan Butet antara lain berasal dari kelompok Arus Bawah Jokowi, Projo DIY, dan Sedulur Jokowi. Ketua Projo DIY, Aris Widihartato, menyampaikan alasan di balik pelaporan tersebut di Mapolda DIY pada Selasa, 30 Januari 2024.
"Hari ini kita melaporkan dugaan hate speech ujaran kebencian yang dilakukan Butet Kartaredjasa pada saat acara tanggal 28 Januari kemarin di Alun-Alun Wates Kulon Progo," ujar Aris.
Aris mengecam pernyataan Butet yang dianggap melakukan penghinaan terhadap kepala negara.
Menurutnya, sebagai seorang budayawan, Butet seharusnya memberikan contoh budaya yang baik, terutama kepada generasi muda yang aktif di media sosial.
"Dari video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap Bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan, karena seharusnya kalau beliau menyandang gelar budayawan harusnya memberikan contoh budaya yang baik bagi generasi muda minimal, karena penikmat media sosial itu kan kebanyakan juga generasi muda," tegas Aris dikutip dari Republika pada Selasa, 30 Januari 2024.
Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka 3 Periode dalam Setahun, Ini Dokumen yang Wajib Dilampirkan Saat Melamar
Aris juga menekankan bahwa sebagai budayawan senior, Butet seharusnya lebih bijak dalam menyampaikan pendapat. Sebagai bukti, pihaknya melampirkan video pernyataan kontroversial Butet yang telah beredar di media sosial saat menghadiri kampanye terbuka Ganjar-Mahfud.
"Kebetulan kita sendiri sudah menyiapkan videonya juga," tambah Aris.
Dalam pelaporan ini, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran, Romi Habie, turut mendampingi. Awalnya, relawan ingin melaporkan Butet terkait dengan Undang-Undang ITE, namun setelah dipertimbangkan, mereka memilih untuk menjerat Butet dengan Pasal 218 KUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden.
"Alat bukti lagi kita kumpulkan ya, karena alat bukti itu pertama memang ada pada saat kampanye ada saksi yang menyaksikan langsung terkait dengan orasi dari Bapak Butet. Terus kedua ada rekaman juga sebagai bentuk bukti, dengan adanya bukti-bukti itu maka kami bersama teman-teman relawan disarakan untuk ke kriminal umum terkait dengan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Romi.
Sebelumnya, pada kampanye terbuka calon presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud di Alun-alun Wates, Minggu, 28 Januari 2024, Butet sempat menyindir Jokowi yang dianggap selalu mengikuti ke mana Ganjar melakukan kampanye.
"Setiap Mas Ganjar datang selalu ada yang ngintili (membuntuti). Hari ini Mas Ganjar akan datang menemui kita, kemarin sudah ada yang ngintili. Padahal sing (yang) tukang ngintil (mengeluarkan kotoran kambing) kui opo jenenge (namanya apa)?" ujar Butet dengan nada sindiran.