Nasional

Sebut Bukan Cuma Rekayasa, Ternyata CCTV Kasus Jessica Telah Dirusak, Rismon Sianipar ke Mahfud MD: Saya Ada 10 Bukti

Oleh: Sulistiyaningsih Rabu 24 Jan 2024, 20:45 WIB
Rismon Sianipar sangat yakin bahwa telah terjadi rekayasa CCTV Kafe Olivier yang menjadi bukti kasus Jessica Wongso.

AYOJAKARTA.COM – Rismon Sianipar sangat yakin bahwa telah terjadi rekayasa CCTV Kafe Olivier yang menjadi bukti kasus Jessica Wongso.

Diketahui bahwa Rismon Sianipar sempat didatangkan oleh Otto Hasibuan sebagai saksi ahli digital forensik dalam sidang kasus Jessica Wongso.

Terbaru ahli digital forensik ini menyampaikan permohonannya untuk bertemu dengan Mahfud MD selaku Menkopolhukam.

“Permohonan saya pak ya, kalau bapak bisa ada waktu mungkin saya bisa bertamu ke Polhukam pak untuk bertemu bapak,” ujar Rismon Sianipar dalam kanal YouTube Balige Academy, dikutip Rabu, 24 Januari 2024.

Baca Juga: Selain Kumpulkan Bukti Rekayasa CCTV, Ternyata Otto Hasibuan Pakai Cara Ini untuk Bebaskan Jessica Wongso

Sosok akademisi yang mendirikan startup bidang visi komputer dan image processing ini mengungkap, bahwa ia memiliki sedikitnya 10 bukti rekayasa CCTV terkait kasus Jessica Wongso.

Menurutnya ada saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang yang diduga telah melakukan rekayasa CCTV yang merupakan bukti dalam kasus Jessica Wongso.

“Saya memiliki minimum 10 bukti rekayasa ya pak yang dilakukan oleh saksi ahli,” ungkap Rismon Sianipar.

“Ini ya pak dua ini Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto,” sambungnya.

Baca Juga: Rismon Sianipar Sebut Kesaksian Hani Juwita dalam Kasus Jessica Wongso Palsu, Imbas Rekayasa Video CCTV

Menurutnya, tidak hanya melakukan rekayasa saja, tetapi kedua oknum tersebut telah merusak bukti CCTV dalam kasus Jessica Wongso.

Maka dari itu, atas dasar ini Rismon Sianipar meminta kepada Mahfud MD selaku Menko Polhukam untuk menindaklanjuti kembali kasus yang terjadi di tahun 2016.

“Maka seharusnya keputusan terhadap Jessica itu perlu ditindak ulang pak,” tuturnya.

Rismon Sianipar menyadari jika kasus tersebut secara hukum telah inkrah, namun ia berharap banyak kepada Mahfud MD agar bisa membenahi peradilan di Indonesia menjadi lebih baik.

Baca Juga: Rismon Sianipar Ungkap Kesaksian Palsu Hani pada Kasus Jessica Wongso: Minta Maaflah, Tampil di Depan!

Karena menurutnya, hanya Mahfud MD yang saat ini masih menjabat sebagai Menko Polhukam yang bisa membenahi peradilan sesat dalam kasus Jessica Wongso.

“Walaupun ini sudah inkrah secara putusan hukum normatif, ini kan jelas-jelas peradilan sesat pak,” kata dia.

“Hanya bapak yang mungkin harapan saya satu-satunya untuk membenahi,” lanjutnya.

Lebih lanjut Rismon, kembali menegaskan bahwa rekayasa dan perusakan barang bukti dalam kasus Jessica Wongso termasuk dalam kejahatan digital yang paling tragis di Indonesia.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Tedi Rukmana