AYOJAKARTA.COM – Pernyataan Presiden Joko WIDODO (Jokowi) perihal kampanye menuai beragam tanggapan, termasuk dari capres Anies Baswedan.
Ditemui awak media di sela kunjungan ke Sri Sultan Hamengkubuwono X, Anies Baswedan mempersilakan masyarakat untuk menimbang pernyataan Presiden Joko Widodo.
Menurut Anies Baswedan, pernyataan yang disampaikan Jokowi perihal netralitas bisa dijadikan sebagai acuan dalam menakar esensi pernyataan.
“Sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua dan memfasilitasi semua, jadi kami serahkan kepada masyarakat Indonesia untuk mencerna,” jelas Anies.
Terkait dengan kebebasan berkampanye bagi pejabat seperti menteri, Anies juga memberikan tanggapan.
Baca Juga: Heboh Pernyataan Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak, Ini Kata Anies Baswedan
Menurut Anies, hal penting yang perlu dikedepankan oleh seluruh elemen bangsa adalah memastikan agar Indonesia tetap menjadi negara hukum.
Sehingga seluruh motor penggerak yang terlibat di dalam proses bernegara memandang hukum sebagai suatu acuan pokok.
Dengan mengedepankan aspek hukum bagi proses bernegara, maka kepentingan yang menyangkut selera perorangan atau golongan dapat dihindarkan.
“Bernegara itu mengikuti aturan hukum, jadi kita serahkan kepada aturan, ini bukan soal selera,” jelas Anies.
Karena itu, Anies menambahkan penting bagi siapapun untuk dapat melihat persoalan ini melalui perspektif hukum.
Untuk itu, Anies memberikan ruang yang luas dan demokratis kepada para ahli hukum di bidang tata negara untuk memberikan pandangan maupun opini objektifnya.
Penilaian yang datang dari ahli hukum menurut Anies memiliki kualitas yang lebih bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Jika dipaksakan untuk tetap memberi pandangan, Anies kuatir hal tersebut justru membuahkan penilaian subjektif yang didasari pada selera pribadi.
“Monggo silakan, apakah yang disampaikan Bapak Presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita atau tidak,” imbuh Anies.
Sehubungan dengan pernyataan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti memberikan tanggapan.
Menurut Bivitri, perilaku yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo tentang potensi adanya keberpihakan sudah terlihat sejak lama.
Ketika hal tersebut dijadikan sebagai suatu pernyataan secara terbuka, menurut Bivitri termasuk sebagai bentuk pelanggaran konstitusi.
“Presiden boleh berkampanye itu salah, presiden maupun menteri-menteri boleh berpolitik karena semua makhluk politik,” jelas Bivitri.
Bivitri menegaskan, bagi seorang presiden dan menteri, berkampanye dan menyatakan dukungan secara terbuka merupakan suatu kekeliruan.
Penggunaan Pasal 282 Undang-Undang Pemilu yang dijadikan Presiden Joko Widodo, menurut Bivitri kurang tepat jika dijadikan sebagai landasan pernyataan.
“Kita tidak menyoal pasal, Undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu banyak pasal saling bertabrakan,” tegas Bivitri.***