AYOJAKARTA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, mengatakan akan memanggil Ridwan Kamil (RK) selaku Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat.
Pemanggilan Ridwan Kamil bertujuan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada acara Jambore BPD Tasikmalaya.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, menyampaikan kasus yang menyeret Ridwan Kamil ini masih dalam proses mendalami.
Tindakan yang dilakukan oleh Ridwan Kamil, saat ini diindikasi melanggar UU Pemilu pasal 280 terkait larangan keterlibatan BPD atau perangkat desa ditarik untuk kampanye
"Di 280 itu dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye,” ucap Zacky, dikutip dari YouTube Metro TV, Selasa (23/1/2024)
Saat ini Bawaslu Jawa Barat tengah meminta keterangan dari sejumlah saksi, dan Ridwan Kamil akan segera dipanggil.
"Pasti ada lah (panggilan Ridwan Kamil). Setelah memanggil para saksi itu. Kami masih punya 14 hari kerja dari sejak meregistrasi sekitar 17 Januari 2024," ucap Zacky.
Bawaslu saat ini masih mengumpulkan data-data untuk mencari tahu apakah RK benar-benar melanggar atau tidak.
“Indikasi selalu ada, tinggal kami lihat nanti cari fakta-fakta seperti apa, keterlibatannya sejauh mana, kan belum tergambarkan karena sedang diproses," katanya.
Zacky juga mengatakan, apabila RK tidak terbukti melanggar UU Pemilu, tetap ada beberapa sanksi yang diberikan.
"Kalau tidak masuk pidana ya soal peraturan perundang-undangan lain. Bisa UU Desa, UU ASN, UU yang kaitannya dengan profesi yang bersangkutan," ucapnya.
Terkait kasus ini, Ridwan Kamil sudah memberikan tanggapan, Ia mengatakan bahwa kehadirannya pada acara jambore bersifat undangan bukan penyelenggara.
"Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai Undangan untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," ucap Ridwan Kamil, Sabtu (20/1/2024).***