AYOJAKARTA.COM - Sosok ahli digital forensik Rismon Sianipar yang pernah menjadi saksi ahli di kasus Jessica Wongso tahun 2016 silam hingga kini masih terus bersuara soal kejanggalan CCTV yang telah direkayasa.
Hampir tak pernah absen, Rismon Sianipar terus mengunggah bukti-bukti kejanggalan terkait rekayasa CCTV Kafe Olivier di kasus Jessica Wongso di kanal YouTube pribadinya.
Bahkan baru-baru ini, Rismon kembali mengunggah sebuah video yang berisi laporan kepada pihak Jaksa Agung terkait dengan bukti-bukti yang ia miliki khususnya soal CCTV.
Baca Juga: Daftar 5 Kota Termacet di Indonesia, Ternyata Jakarta Bukan yang Pertama loh
Rismon merasa bahwa dirinya perlu menyampaikan laporan kepada Jaksa Agung atas adanya dugaan rekayasa dalam CCTV kasus Jessica Wongso yang mana buktinya telah ia miliki.
Dalam unggahan video di kanal YouTube Balige Academy miliknya, Rismon membeberkan beberapa bukti laporan yang dibuatnya.
"Saya pada kesempatan ini ingin melapor kepada Bapak Jaksa Agung Burhanudin ya Pak, kenalkan nama saya Rismon Sianipar, saya adalah seorang dosen dan kebetulan pada tahun 2016 yang lalu saya juga (menjadi) saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pengacara Jessica Kumala Wongso untuk memberikan analisa BAP," ujar Rismon seperti dikutip Ayojakarta.com, Sabtu (20/1/2024).
Selanjutnya, Rismon menyampaikan maksudnya untuk memberikan laporan atas du hal yang dianggap sebagai bukti bahwa telah terjadi rekayasa di barang bukti kasus Jessica khususnya rekaman CCTV.
"Pada kesempatan ini saya ingin mengajukan dua hal. Yang pertama adalah perihal berubahnya isi flashdisk sebagai barang bukti yang dihadirkan di persidangan yang dibawa oleh bawahan Bapak," katanya.
Kemudian, Rismon menjelaskan bahwa isi flashdisk yang menjadi barang bukti seharusnya steril dan tidak boleh ada perubahan.
Baca Juga: Alvin Lim Kembali Bongkar Sisi Gelap Lapas Indonesia, Fasilitas 911 Bagi Koruptor, Apa Itu?
"Mengacu apa yang saya katakan tadi, bahwa isi flashdisk sebagai barang bukti seharusnya steril tetapi apa yang saya temukan, isi flashdisk berubah dua kali," jelas Rismon.
Rismon pun menunjukkan bagaimana dan seperti apa perubahan yang terjadi di dalam isi flashdisk yang berisi folder dari rekaman CCTV Kafe Olivier.
Dimana ada dua folder yang memiliki tanggal modifikasi yang berbeda dengan lainnya, dan tanggal itupun adalah tanggal setelah persidangan berlangsung.
Artinya telah terjadi rekayasa disana. Apalagi ada bukti lain yang menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan piksel pada rekaman video CCTV, menjadi lebih kecil.
Tentu gambar yang dihasilkan pun akan lebih buram sehingga seharusnya tidak bisa dijadikan bahan keyakinan hakim untuk memutus hukuman kepada Jessica Wongso.
Sedangkan poin laporan kedua, Rismon menyebut bahwa 6 bawahan Jaksa Agung yakni para Jaksa Penuntut Umum diduga telah sengaja memutarkan barang bukti yang sudah direkayasa oleh Muhammad Nur Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024: 10 Instansi Wajib Lampirkan Sertifikat TOEFL, Kemendagri hingga Kemenkes!
Barang bukti tersebut telah dirubah keasliannya dan seharusnya tidak bisa digunakan sebagai barang bukti digital di persidangan.
Rismon pun mengaku hanya bisa membuktikan adanya rekayasa namun tidak bisa membuktikan bahwa apakah benar keenam Jaksa tersebut mengetahui rekayasa dan sengaja melakukannya atau memang benar-benar tidak tahu.
Dan hal itulah yang membuat Rismon mendesak Jaksa Agung untun ikut bertindak dalam kasus Jessica Wongso kali ini.***