Nasional

Pemilih Wajib Tahu dan Jeli! 26 Calon Legislatif Ini Mantan Napi Korupsi Alias Koruptor

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Jumat 19 Jan 2024, 15:09 WIB
Caleg Koruptor yang kembali Nyaleg di 2024

AYOJAKARTA.COM - Sebanyak 26 calon legislatif atau caleg yang maju di dapilnya masing-masing pada Pemilu 2024 pernah masuk penjara karena kasus korupsi.

Data tersebut diperoleh dari Rekamjejak.net yang diakses ayojakarta pada Jumat, 19 Januari 2024.

Rekamjejak.net mengumpulkan data caleg tersebut dari berbagai sumber resmi dan proses peradilan yang telah berlangsung.

Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka 3 Kali dalam Setahun, Intip Jadwal dan Rincian Formasinya

Penyelidikan mendalam dilakukan untuk memastikan keabsahan informasi ini sebelum dipublikasikan.

Misalnya Nurdin Halid, mantan Ketua Umum PSSI, pernah ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal dan dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng.

Pada tanggal 16 Juni 2005, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari tuduhan tersebut.

Saat ini, Nurdin Halid sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulsel pada Pemilu 2024.

Meski hukum yang berlaku tidak melarang eks-narapidana korupsi menjadi caleg, tapi menurut seorang pemerhati pemilu, para pemilih harus jeli menyoroti caleg-caleg semacam itu karena mereka “pernah mengkhianati kepercayaan publik”.

Baca Juga: Link Nonton Drama My Demon FINAL Episode 15-16 Sub Indonesia, Bukan Rebahan atau Nodrakor

Berikut adalah daftar 26 caleg yang pernah dipenjara karena kasus korupsi.

  1. Susno Duadji
  2. Al Amin N. Nasution
  3. Wa Ode Nurhayati
  4. A.M.Nurdin Halid
  5. Evy Susanti
  6. Rokhmin Dahuri
  7. Abdullah Puteh
  8. Rahudman Harahap
  9. Abdillah
  10. Mochtar Mohamad
  11. Rino Lande
  12. Eep Hidayat
  13. Huzrin Hood
  14. Asep Ajidin
  15. Lukas Uwuratuw
  16. Madini Farouq
  17. Teuku Muhammad Nurlif
  18. Yansen Akun Effendy
  19. Iqbal Wibisono
  20. Wendy Melfa
  21. Hendra Karianga
  22. Sani Ariyanto
  23. Soleman Sikirit
  24. Syahrasaddin
  25. Bernard Sagrim
  26. R. Dikdik Darmika

Dengan data tersebut, masyarakat diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam menentukan pemimpin yang benar-benar mewakili kepentingan mereka.

Kasus-kasus korupsi ini menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat politik untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Sejumlah pihak juga menyoroti perlunya perbaikan sistem pemilihan dan seleksi calon legislatif guna menghindari perekrutan mereka yang terlibat dalam tindakan korupsi.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Jinan Vania Barizky