AYOJAKARTA.COM - Sebanyak 26 calon legislatif atau caleg yang maju di dapilnya masing-masing pada Pemilu 2024 pernah masuk penjara karena kasus korupsi.
Data tersebut diperoleh dari Rekamjejak.net yang diakses ayojakarta pada Jumat, 19 Januari 2024.
Rekamjejak.net mengumpulkan data caleg tersebut dari berbagai sumber resmi dan proses peradilan yang telah berlangsung.
Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka 3 Kali dalam Setahun, Intip Jadwal dan Rincian Formasinya
Penyelidikan mendalam dilakukan untuk memastikan keabsahan informasi ini sebelum dipublikasikan.
Misalnya Nurdin Halid, mantan Ketua Umum PSSI, pernah ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal dan dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng.
Pada tanggal 16 Juni 2005, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari tuduhan tersebut.
Saat ini, Nurdin Halid sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulsel pada Pemilu 2024.
Meski hukum yang berlaku tidak melarang eks-narapidana korupsi menjadi caleg, tapi menurut seorang pemerhati pemilu, para pemilih harus jeli menyoroti caleg-caleg semacam itu karena mereka “pernah mengkhianati kepercayaan publik”.
Baca Juga: Link Nonton Drama My Demon FINAL Episode 15-16 Sub Indonesia, Bukan Rebahan atau Nodrakor
Berikut adalah daftar 26 caleg yang pernah dipenjara karena kasus korupsi.
- Susno Duadji
- Al Amin N. Nasution
- Wa Ode Nurhayati
- A.M.Nurdin Halid
- Evy Susanti
- Rokhmin Dahuri
- Abdullah Puteh
- Rahudman Harahap
- Abdillah
- Mochtar Mohamad
- Rino Lande
- Eep Hidayat
- Huzrin Hood
- Asep Ajidin
- Lukas Uwuratuw
- Madini Farouq
- Teuku Muhammad Nurlif
- Yansen Akun Effendy
- Iqbal Wibisono
- Wendy Melfa
- Hendra Karianga
- Sani Ariyanto
- Soleman Sikirit
- Syahrasaddin
- Bernard Sagrim
- R. Dikdik Darmika
Dengan data tersebut, masyarakat diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam menentukan pemimpin yang benar-benar mewakili kepentingan mereka.
Kasus-kasus korupsi ini menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat politik untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Sejumlah pihak juga menyoroti perlunya perbaikan sistem pemilihan dan seleksi calon legislatif guna menghindari perekrutan mereka yang terlibat dalam tindakan korupsi.***