Nasional

Respons Puan Maharani Soal Isu Pemakzulan Presiden Jokowi oleh Petisi 100: Aspirasi Boleh Saja

Oleh: Linda Wati Rabu 17 Jan 2024, 12:51 WIB
Respons Puan Maharani Soal Isu Pemakzulan Presiden Jokowi oleh Petisi 100: Aspirasi Boleh Saja

AYOJAKARTA.COM - Menjelang pemilu 2024, wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh petisi 100 tengah menjadi perbincangan publik.

Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan soal pemakzulan Presiden Jokowi yang disampaikan sejumlah orang yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil.

Puan Mahari mengatakan, ketika ingin melakukan pemakzulan sebaiknya harus ada bukti jika ingin melakukan pemakzulan pada presiden Jokowi.

Baca Juga: Ingin Tembus Undip Jalur SNBP 2024, Ini Gambaran Rata-Rata Nilai Rapor Ideal Kelompok Saintek dan Soshum

“Untuk melaksanakan hal tersebut harus terbukti bahwa kemudian presiden itu melaksanakan pelanggaran hukum dan lain sebagainya,” kata Puan Maharani seperti yang dikutip dari YouTube Kompastv.

Ketua DPD PDIP ini juga menghormati usulan pemakzulan sebagai bentuk aspirasi.

Tetapi harus dengan rasionalisasi serta menimbang urgensinya.

"Aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan, namun apa urgensinya? Jadi kita lihat apa urgensi. Namun namanya aspirasi tetap harus kami terima," kata Puan.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa proses pemakzulan presiden telah diatur dalam UUD 1945 beserta ketentuan atau penyebab pemakzulan.

Sementara itu, Ari Dwipayana selaku Koordinator Stafsus Presiden menyebut bahwa Presiden saat ini hanya fokus untuk bekerja.

Baca Juga: Resmi! Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Viral Gus Miftah yang Diduga Lakukan Politik Uang

Ia menyampaikan bahwa situasi yang sudah kondusif agar tetap terjaga.

“Presiden tetap bekerja dan fokus menyelenggarakan pemerintahan memimpin pemerintahan, kita jaga sebenarnya situasi kondusif bagus ini jangan sampai memunculkan polarisasi politik,” ujarnya.

Seperti diketahui, menurut pasal 7A UUD 1945, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.

Pemberhentian bisa dilakukan apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela atau jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.***

Reporter Linda Wati
Editor Jinan Vania Barizky