AYOJAKARTA.COM – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada siswa atau pelajar yang memiliki kendala keuangan untuk melanjutkan pendidikan.
Bantuan ini dapat menjadi salah satu jalan alternatif bagi pelajar yang berprestasi.
Sebab, melalui bantuan ini pemerintah akan menanggung semua biaya kuliah hingga uang saku bagi mereka yang memenuhi syarat.
Baca Juga: 10 Provinsi Paling Bahagia di Indonesia Menurut Indeks Kebahagiaan BPS, Jawa Tak Masuk Daftar?
Namun, hingga sampai saat ini belum ada informasi lengkap mengenai jadwal pendaftaran KIP Kuliah.
Jika mengacu pada tahun sebelumnya, KIP Kuliah dibuka setiap Februari bersamaan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @sahabat.kipkuliah pada Selasa (16/1/2024), terdapat beberapa syarat dan ketentuan untuk bisa mendaftar program KIP Kuliah.
Baca Juga: Update Bansos BPNT dan PKH Tahap 1 2024 Berpotensi Tak Cair Bersamaan, Ini Sebabnya
Syarat dan Ketentuan KIP Kuliah
1. Calon penerima telah dinyatakan lulus dari Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/MA sederajat pada tahun 2022, 2023, dan 2024.
2. Telah dinyatakan lulus dalam seleksi SNBP, SNBT hingga Jalur Mandiri di perguruan tinggi yang menyelenggarakan KIP Kuliah.
3. Memiliki potensi akademik yang bagus dan berasal dari keluarga yang kurang mampu.
4. Belum pernah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah pada tahun sebelumnya.
5. Calon penerima dapat mendaftarkan diri secara pribadi di website kip-kuliah.kemedikbud.go.id.
Baca Juga: KPM Full Senyum! Bansos PKH dan BPNT Tahap I 2024 Cair Bersamaan, Simak Info Lengkapnya di Sini
Adapun kriteria ekonomi penerima KIP Kuliah di antaranya sebagai berikut:
1. Pemegang KIP/PIP aktif di kelas XII SMA/SMK/MA dan sederajat.
2. Berasal dari keluarga penerima bantuan PKH/BPNT/ Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos.
4. Masuk dalam data keluarga tidak mampu maksimal pada desil tiga, pada Data Pensasaran Pencepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
5. Calon penerima dapat juga berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
6. Berasal dari keluarga dengan pendapatan kotor dari gabungan orangtua/wali maksimal Rp4 juta dan minimal Rp750 ribu.***