Nasional

Yusril Ihza Beberkan Alasan Dirinya Menjadi Saksi yang Meringankan Eks Ketua KPK Firli Bahuri: Penegakan Hukum Harus Fair...

Oleh: Salman Muhammad Ilham Senin 15 Jan 2024, 16:02 WIB
Yusril Ihza Beberkan Alasan Dirinya Menjadi Saksi yang Meringankan Eks Ketua KPK Firli Bahuri: Penegakan Hukum Harus Fair...

AYOJAKARTA.COM – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Yusril mengatakan bahwa kehadirannya sebagai upaya dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil.

"Mengapa saya mau menjadi saksi ahli atau saksi meringankan? Karena saya selalu berpendapat bahwa penegakan hukum pidana itu harus benar-benar fair, jujur, dan adil," ujar Yusril, dikutip dari Kompas TV, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Lahiran Dibantu Teman, Bocah SMP di Banyuwangi Buang Bayi di Depan Toko, Titip Pesan Jangan Diviralkan

Kemudian, Yusril mengatakan apabila dalam persidangan boleh dihadirkan saksi memberatkan, maka tersangka juga mendapatkan hak untuk mendapatkan saksi meringankan.

"Kalau penyidik boleh menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, menghimpun begitu banyak alat-alat bukti, maka orang yang dijadikan tersangka dapat diberikan hak yang sama, supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang," ucap Yusril.

Kehadiran Yusril menurutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 Tahun 2010.

"Yang saya sendiri memohonnya dalam waktu itu yang memperluas pengertian saksi itu bukan hanya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami terjadinya suatu dugaan tindak pidana. Tapi setiap orang yang tidak selalu melihat, mendengar, dan mengalami, tetapi dia mengetahui persoalan yang terjadinya suatu perdugaan tindak pidana. Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," jelasnya.

Adapun alasan lainnya terkait pasal yang dikenakan pada Firli, yaitu Pasal 12 dan Pasal 12 E dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang memuat tentang pemerasan dan gratifikasi.

Baca Juga: Tes Penglihatan: Uji Kemampuan Analisa Kamu, Coba Temukan Zebra di Antara Jerapah

"Jadi Pasal 12 itu terkait pemerasan itu ada unsur memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa agar dia dan dia berjanji akan melakukan sesuatu yang lain daripada kewenangannya," ucapnya.

Maka dari itu menurutnya perlu ada tindakan lebih lanjut untuk benar-benar membuktikan apakah pemerasan tersebut benar adanya.

"Jadi harus dibuktikan apa betul ada pemaksaan. Apa betul Pak Yasin (Syahrul Yasin Limpo) itu dipanggil terus dimintai sesuatu, diperas, sehingga Pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Firli, itu harus dibuktikan. Dari sekian banyak saksi yang diperiksa, belum ada satu pun saksi yang menerangkan hal itu terjadi," ucap Yusril.***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Jinan Vania Barizky