AYOJAKARTA.COM - Keluarga Penerima Manfaat atau KPM wajib mengetahui enam aturan baru pencairan bansos tahap pertama tahun 2024.
Dikutip dari channel Youtube Diary Bansos per Senin, 15 Januari 2024, enam aturan baru tersebut wajib diperhatikan agar bantuannya tetap cair.
Berikut adalah enam aturan baru tersebut
Pertama, pencairan bantuan PKH tidak hanya dilakukan melalui kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) saja, tetapi juga melalui PT Pos Indonesia. Hal ini berlaku untuk KPM yang berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), KPM yang belum memiliki buku rekening dan kartu KKS, serta KPM yang dulunya kartu KKS-nya diterbitkan dari Bank BTN.
Kedua, untuk komponen anak balita, maksimal hanya dua anak balita yang dapat masuk ke dalam perhitungan bantuan PKH. Hal ini berarti anak balita ketiga dan seterusnya tidak akan mendapatkan bantuan PKH.
Ketiga, untuk komponen ibu hamil, maksimal hanya ibu hamil urutan kehamilan kedua yang dapat masuk ke dalam perhitungan bantuan PKH.
Keempat, untuk komponen anak sekolah, proses pemutahirannya dilakukan secara otomatis antara data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Jika data Dapodik belum terupdate atau ada perbedaan data, maka bantuan PKH dapat tidak cair.
Kelima, untuk komponen lansia, maksimal empat orang lansia per-KK dapat menerima bantuan PKH.
Keenam, untuk komponen anak, maksimal tiga orang anak per-KK dapat menerima bantuan PKH.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Uji Kemampuan Analisa Kamu, Coba Temukan Zebra di Antara Jerapah
Dengan adanya enam aturan baru ini, KPM PKH harus memastikan bahwa datanya sudah terupdate dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika ada perbedaan data, maka KPM dapat menghubungi petugas PKH di wilayahnya untuk melakukan perbaikan data.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kemungkinan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2024 akan disalurkan mulai bulan Maret mendatang, mendekati hari raya Idul Fitri.
Jenis Bansos yang Akan Diberikan
Terdapat empat jenis bansos yang akan dicairkan pada 2024, mulai Januari.
Bansos tersebut diberikan melalui tiga saluran yaitu melalui PT Pos, bank Himbara atau kartu KKS, dan melalui balai desa atau kelurahan setempat.
Bansos yang disalurkan melalui PT Pos secara tunai dilakukan setiap 3 bulan. Bansos tersebut termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial BPNT sembako.
Di tahun 2024, pencairan PKH dan BPNT melalui PT Pos tetap per 3 bulan (Maret, Juni, September, Desember).
Selain melalui PT Pos, bansos PKH dan BPNT juga disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) yang cair setiap 2 bulan.
Meskipun cairnya lebih jarang dibanding melalui PT Pos, namun nominal bansosnya tetap sama. Contohnya, penerima BPNT sembako dapat Rp200.000/bulan melalui PT Pos (total Rp600.000/triwulan) atau Rp400.000/2 bulan melalui bank Himbara.
Baca Juga: 9 Kota Kuno dan Tertua di Indonesia, Ada yang Berusia 1300 Tahunan
Kemudian, bansos melalui balai desa, seperti BLT dana desa.
Penyaluran BLT Dana Desa ini bergantung pada kebijakan desa, bisa per 2 bulan, 3 bulan, atau bahkan 6 bulan. Besarannya Rp300.000/KPM, sehingga total bantuan bisa mencapai Rp600.000 hingga Rp900.000, tergantung frekuensi penyaluran.