AYOJAKARTA.COM – Bulan Januari tahun 2024 ada beberapa bantuan sosial yang mulai cair untuk warga.
Salah satu bantuan sosial atau bansos yang cair ini adalah PKH. PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program dari Kementerian Sosial.
Tetapi ternyata untuk tahun 2024 ini PKH atau Program Keluarga Harapan mengalami perubahan ketentuan penerimanya.
Apa sajakah perubahan aturan ketentuan penerima Program Keluarga Harapan di tahun 2024? Berikut informasi selengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube INFO BANSOS:
Bantuan Program Keluarga Harapan ini dikhususkan untuk keluarga yang miskin atau di bawah garis kemiskinan dengan beberapa komponen dan kategori.
Bila KPM tidak memenuhi salah satu komponen dan sedikitnya satu kategori, maka bantuan tersebut tidak berjalan atau berhenti diberikan.
Komponen yang pertama adalah komponen kesehatan. Di dalam komponen kesehatan ini ada 2 kategori.
Kategori yang pertama dari komponen kesehatan adalah ibu hamil atau nifas. Kategori yang kedua adalah anak usia dini.
Kategori ibu hamil ini yang terbayarkan biayanya adalah kehamilan kedua. Jadi untuk ibu yang hamil ketiga tidak menjadi komponen lagi.
Kategori anak usia dini adalah anak usia 0 hingga 6 tahun. Apabila anak berusia 6 tahun lebih satu hari sudah tidak termasuk lagi ke dalam kategori anak usia dini. Hanya anak pertama dan kedua yang mendapatkan bantuan PKH.
Komponen yang kedua adalah komponen pendidikan. Di dalam komponen pendidikan adalah anak sekolah yang terdaftar dalam DAPODIK di jenjang SD hingga SMA.
Baca Juga: Ini Dia 4 Jenis Bansos yang Cair Bulan Januari 2024 dari Kemensos
Komponen yang ketiga adalah komponen kesejahteraan sosial. Kategori yang ada di komponen ini adalah penyandang disabilitas berat dan lansia.
Bantuan yang diberikan untuk lansia adalah 2.400.000 rupiah per tahunnya. Penyandang disabilitas berat juga mendapatkan biaya yang sama.
Namun, ada persyaratan untuk penyandang disabilitas berat, yaitu sudah terdaftar di sistem dengan nama dan jenis disabilitasnya maupun dengan pendamping sosialnya.
Jadi, tidak semua penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan. Ada ketentuan penyandang disabilitas berat yang sudah tidak bisa bergerak atau beraktivitas tanpa bantuan orang di sekitarnya.
Itulah berita tentang aturan baru PKH atau Program Keluarga Harapan tahun 2024.