Nasional

PNS Wajib Tahu! Ini 5 Hal Baru di UU Nomor 20 Tahun 2023, Salah Satunya Tak Ada Lagi Istilah Tenaga Honorer

Oleh: Nuriyah Nofasari Senin 15 Jan 2024, 07:46 WIB
Ilustrasi PNS

AYOJAKARTA.COM - Pada awal tahun 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggantikan UU No 5 Tahun 2014.

Perubahan ini membawa dampak besar terutama dalam rekrutmen ASN tahun 2024 dan mengatur kembali struktur serta hak-hak pegawai negeri.

Salah satu perubahan utama adalah penyatuan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebagai bagian dari ASN.

Dengan demikian, hak dan kewajiban keduanya diatur setara sesuai dengan Pasal 21 UU tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran ASN 2024 Telah Ditentukan: Ini Jumlah Kuota, Formasi dan Jadwal Lengkapnya

Berbeda dengan UU sebelumnya, Undang-Undang baru ini membuka lebih banyak formasi dan membuat rekrutmen ASN jadi lebih dinamis.

Rencananya, rekrutmen akan dilakukan hingga tiga kali dalam setahun untuk memenuhi kebutuhan 2,3 juta formasi ASN yang tersedia.

Adapun beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait UU ASN nomor 20 tahun 2023 adalah sebagai berikut, dikutip ayojakarta.com dari bpk.go.id, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Resmi Ditetapkan Pemerintah, Ini Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2024

1. Tak ada lagi istilah PNS Daerah dan Pusat

Tenaga honorer dihapus dan diangkat menjadi PPPK.

Formasi CASN tahun 2024 mencakup 1,6 juta formasi dan pada 2025, tenaga honorer sepenuhnya dihapus.

2. PNS dan PPPK sebagai ASN

Dengan Undang-Undang baru, perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK dihilangkan.

Keduanya dianggap sebagai bagian integral dari ASN.

Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK Guru 2024 Sudah Ditetapkan, Ratusan Ribu Guru Diperlukan Peluang Besar Jadi PNS

3. Prajurit TNI dan Anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan ASN tertentu

Pasal 19 dan 20 menunjukkan bahwa jabatan tertentu dalam ASN dapat diisi prajurit TNI dan anggota Kepolisian sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

4. Hak Pegawai ASN

Pegawai ASN memiliki hak-hak seperti gaji, penghargaan motivasi, tunjangan dan fasilitas serta jaminan sosial termasuk kesehatan, kematian, kecelakaan kerja, hari tua dan pensiun.

Baca Juga: 13 Rekomendasi Sekolah Kedinasan Cocok untuk Anak IPS, Lolos Auto Langsung Jadi PNS!

5. Penghapusan Istilah Tenaga Honorer

Tenaga honorer dihapuskan dan diangkat menjadi PPPK.

Formasi CASN tahun 2024 mencakup 1,6 juta formasi dan pada tahun 2025, tenaga honorer sepenuhnya dihapus.

Implementasi UU ASN terbaru membawa perubahan signifikan, terutama dalam penghapusan tenaga honorer.

Pemberlakuan ini membawa kepastian posisi bagi para pegawai, menghilangkan ancaman PHK massal karena mereka telah diangkat menjadi PPPK.

Dengan begitu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menjadi landasan hukum yang penting dalam membentuk struktur dan regulasi ASN yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan pemerintahan di masa depan.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Fathul Amanah