Nasional

Anies Baswedan Buka Suara Usai Pelaku Pengancamannya Ditangkap: Silahkan Ungkap Pandangan Tapi Jaga Batasnya

Oleh: Nuriyah Nofasari Minggu 14 Jan 2024, 16:03 WIB
Pelaku yang Ancam Akan Tembak Anies Baswedan

AYOJAKARTA.COM - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, memberikan pujian terhadap langkah cepat kepolisian dalam menangkap pelaku pengancamnya.

Melalui cuitan di akun media sosialnya, Anies menyampaikan apresiasi terhadap Kapolda Jawa Timur, Kapori Pak Listyo Sigit, dan seluruh aparat dibawahnya.

"Saya apresiasi sekali pak Kapolri, pak Listyo Sigit yang bertindak cepat tuntas dengan seluruh aparat di bawahnya” ucap Anies Baswedan, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, pada Minggu, 14 Januari 2024.

Dalam kejadian ini, Anies Baswedan menekankan pentingnya kebebasan berbicara dan perlindungan terhadapnya.

Baca Juga: Ingin Masuk UNSOED Via Jalur SNBP 2024? Simak Rata-rata Nilai Rapor Ideal Prodi SAINTEK dan SOSHUM

"Kita semua menginginkan ada kebebasan berbicara, dan kebebasan berbicara itu dilindungi dengan cara tidak boleh ada ancaman atas keselamatan” lanjutnya.

Anies menyoroti bahwa ancaman terhadap keselamatan merupakan gangguan terhadap kebebasan berbicara.

Anies Baswedan juga menyampaikan harapan untuk pelaku pengancaman.

“Berharap kalau anaknya masih muda dibina supaya peristiwa seperti ini tidak berkelanjutan” ucapnya.

Anies Baswedan juga menyampaikan pesan kepada semua pihak agar dapat mengungkapkan pandangan mereka dengan menjaga batas etika. Ia menegaskan,

"Silakan mengungkapkan pandangan, tapi jaga batasnya adalah tidak boleh mengancam keselamatan karena itulah yang nanti akan mengganggu kebebasan berekspresi” ucapnya.

Baca Juga: Kuliah Mudah! Yuk Ikuti Tahapan Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah dari Kemendikbud

Pihak kepolisian, khususnya Anggota Siber Direskrimsus Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri, terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku.

Penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui motif pelaku serta pasal-pasal yang dapat menjeratnya.

Terduga pelaku, berinisial "awk" yang berusia 23 tahun, bisa terancam Pasal 29 Undang-Undang ITE yang berisi tentang penyebaran informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

Pasal ini dapat memberikan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Pada akhirnya, Anies Baswedan menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batas dan aturan.

Ia mengingatkan bahwa hak untuk berpendapat juga harus memperhatikan ketentuan agar tidak mengancam keselamatan pihak tertentu, termasuk para calon presiden dan wakil presiden yang tengah mengikuti kontestasi pemilu 2024.

Meskipun Anies Baswedan menekankan pentingnya kebebasan berpendapat, ia juga menyoroti perlunya mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga stabilitas dan keamanan.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Jinan Vania Barizky