Nasional

Aksi Berbagi Susu di Acara CFD Menuai Efek Domino, TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Laporkan Bawaslu Kota ke DKPP

Oleh: Karseno AJ Rabu 03 Jan 2024, 17:13 WIB
TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming

AYOJAKARTA.COM - Aksi pembagian susu gratis yang dilakukan Gibran Rakabuming di acara car free day atau CFD pada 3 Desember 2023 lalu berbuntut panjang.

Pembagian susu yang dilakukan Gibran Rakabuming di kawasan Bundaran Hotel  Indonesia, sempat membuat banyak kalangan memberi tanggapan.

Atas adanya aksi pembagian susu gratis yang dilakukan Gibran Rakabuming, publik berharap peran Badan Pengawas Pemilu bisa dijalankan.

Baca Juga: Roy Suryo Soal Gibran Gunakan 3 Mic: Kenapa Gak 10 Sekalian?

Publik menilai aksi pemberian susu gratis yang dilakukan Gibran Rakabuming yang juga merupakan cawapres di acara CFD merupakan bentuk pelanggaran Pemilu.

Sehubungan dengan adanya anggapan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, Puadi selaku anggota Bawaslu RI memberi pernyataan.

Menurut Puadi dugaan pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming tidak perlu dilakukan, karena tidak adanya bukti pelanggaran.

Baca Juga: Roy Suryo Ketar-Ketir, Kini Dipolisikan Caleg PSI Imbas Nuduh Gibran 'Nyontek' saat Debat Cawapres

Pernyataan tersebut disampaikan Puadi setelah berkoordinasi dan melakukan klarifikasi dengan pihak kepolisian serta kejaksaan.

“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapornya, tidak bisa dibuktikan adanya dugaan pelanggaran pemilu,” jelasnya.

Usai melakukan pendalaman lebih menyeluruh, proses pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming yang sempat ditunda dilakukan Bawaslu Kota Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sebelumnya Ngotot Somasi Ketua KPU, Kini Roy Suryo Justru Dilaporkan ke Bareskrim Soal Tudingan 3 Mic Gibran Rakabuming

Bawaslu Kota memanggil cawapres nomor urut dua tersebut pada Rabu, 3 Januari 2024 untuk dimintai keterangan dan memberikan klarifikasi terkait dengan aksi bagi-bagi susu.

Menyikapi adanya pemanggilan dari Bawaslu Kota Jakarta Pusat, kepada awak media Gibran menyatakan kesiapan untuk memenuhi panggilan tersebut.

Berkaitan dengan pemanggilan tersebut, TKN Prabowo-Gibran berencana akan melaporkan tindakan Bawaslu Kota ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Habiburokhman menganggap pemanggilan yang dilakukan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat telah bertentangan dengan pernyataan dari Bawaslu RI.

Karenanya, Habiburokhman menilai ada oknum-oknum di Bawaslu Kota yang berusaha untuk mempermainkan cawapres nomor urut dua.

Baca Juga: Pakar Sebut Prabowo-Gibran Semakin Unggul Dengan Menerima Dukungan Akar Rumput

Dalam keterangan resminya di hadapan media, Habiburokhman juga mempertanyakan alasan Bawaslu Kota melakukan pemanggilan.

“Bagaimana mungkin perkara yang sudah tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI, tiba-tiba jadi alasan Bawaslu Kota administrasi Jakarta Pusat untuk memanggil cawapres kami,”

Lebih lanjut, Habib menegaskan dalam konteks peraturan terkait Pemilu tidak dikenal adanya istilah fakta-fakta baru.

Baca Juga: Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Buntut dari Tudingan Gibran Rakabuming Nyontek saat Debat Cawapres

“Novum itu tidak ada, kalau peristiwanya tanggal 3 Desember 2023, ya peristiwa itu yang terus diperiksa,” jelas Habiburokhman.

Sehingga pemanggilan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota terhadap Gibran Rakabuming, menurut pendapat TKN Prabowo-Gibran merupakan bentuk dari political prank.

“Saya nggak ngerti apakah Bawaslu secara institusi atau oknum-oknum, hanya ingin ngerjain cawapres kami?” ungkap Habiburokhman dikutip Ayojakarta, Rabu 3 Januari 2024 dari kanal YouTube tvOneNews.***

Reporter Karseno AJ
Editor Desi Kris