AYOJAKARTA.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, batal dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Seperti yang diketahui, Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu gratis di area Car Free Day Jakarta pada 3 Desember lalu 2023 lalu.
Terbaru, Bawaslu telah menemukan fakta baru dari kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro mengatakan fakta baru tersebut menjadi pertimbangan pihaknya untuk dikaji lebih dalam.
Meski begitu, Dimas enggan membeberkan apa fakta baru yang sudah ditemukan oleh pihaknya.
“Fakta yang baru yang bisa kita pertimbangkan untuk kita kaji lagi, lebih detail. Kita agak terjadi seperti itu, kelambatan, karena kami menemukan data fakta yang baru. Semoga itu bukan pelanggaran pidana,” kata Dimas dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Minggu (31/12/2023)
Dimas menjelaskan secara tahapan prosedur pihaknya sudah bisa memanggil Gibran terkait pelanggaran tersebut.
Akan tetapi karena ada pertimbangan dan masukan lain dari fakta baru yang ditemukan, pihaknya memutuskan untuk menundanya.
Selain itu, pihaknya juga memastikan akan mengkaji lebih dalam fakta baru yang ditemukan tersebut.
Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Tembus 46 Persen, Berpeluang Menang Satu Putaran!
“Dari segi tahapan prosedur memang sudah memungkinkan kita memanggil. Tapi karena ada pertimbangan-pertimbangan masukan yang lain terkait data fakta dan hari ini kita menemukan data fakta yang baru lagi makanya ada keterlambatan kita untuk mengkaji lebih dalam,” jelasnya.
Sementara itu, Gibran merespons Bawaslu Jakarta Pusat yang batal memeriksa dirinya terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Seperti yang diketahui, seharusnya Gibran diperiksa oleh Bawaslu Jakarta Pusat pada Kamis (28/12/2023).
Gibran enggan berkomentar mengenai hal tersebut dan memilih untuk tetap mengikuti aturan Bawaslu.
“Ya saya mengikuti Bawaslu saja,” kata Gibran dikutip dari kanal YouTube Kompas TV Jawa Timur.***