Nasional

Temukan Fakta Baru Kasus Gibran Rakabuming Bagi Susu di CFD Jakarta, Bawaslu: Jadi Pertimbangan untuk Dikaji

Oleh: Nisrina Harum Lestari Minggu 31 Des 2023, 09:41 WIB
Cawapres No Urut 2, Gibran Rakabuming

AYOJAKARTA.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, batal dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Seperti yang diketahui, Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu gratis di area Car Free Day Jakarta pada 3 Desember lalu 2023 lalu.

Terbaru, Bawaslu telah menemukan fakta baru dari kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Survei LSI: Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Unggul di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, Bagaimana dengan Anies-Cak Imin?

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro mengatakan fakta baru tersebut menjadi pertimbangan pihaknya untuk dikaji lebih dalam.

Meski begitu, Dimas enggan membeberkan apa fakta baru yang sudah ditemukan oleh pihaknya.

“Fakta yang baru yang bisa kita pertimbangkan untuk kita kaji lagi, lebih detail. Kita agak terjadi seperti itu, kelambatan, karena kami menemukan data fakta yang baru. Semoga itu bukan pelanggaran pidana,” kata Dimas dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Minggu (31/12/2023)

Baca Juga: Gibran Rakabuming Blusukan ke Pasar Tradisional Batu Cermin, Pantau Harga Pasar dan Bagikan Buku Tulis

Dimas menjelaskan secara tahapan prosedur pihaknya sudah bisa memanggil Gibran terkait pelanggaran tersebut.

Akan tetapi karena ada pertimbangan dan masukan lain dari fakta baru yang ditemukan, pihaknya memutuskan untuk menundanya.

Selain itu, pihaknya juga memastikan akan mengkaji lebih dalam fakta baru yang ditemukan tersebut.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Tembus 46 Persen, Berpeluang Menang Satu Putaran!

“Dari segi tahapan prosedur memang sudah memungkinkan kita memanggil. Tapi karena ada pertimbangan-pertimbangan masukan yang lain terkait data fakta dan hari ini kita menemukan data fakta yang baru lagi makanya ada keterlambatan kita untuk mengkaji lebih dalam,” jelasnya.

Sementara itu, Gibran merespons Bawaslu Jakarta Pusat yang batal memeriksa dirinya terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Seperti yang diketahui, seharusnya Gibran diperiksa oleh Bawaslu Jakarta Pusat pada Kamis (28/12/2023).

Gibran enggan berkomentar mengenai hal tersebut dan memilih untuk tetap mengikuti aturan Bawaslu.

“Ya saya mengikuti Bawaslu saja,” kata Gibran dikutip dari kanal YouTube Kompas TV Jawa Timur.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris