Nasional

Sah! Jokowi Teken Aturan Pemotongan Pajak Bagi Karyawan PPh 21, Lebih Besar atau Kecil?

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Sabtu 30 Des 2023, 16:31 WIB
Sah! Jokowi Teken Aturan Pemotongan Pajak Bagi Karyawan PPh 21, Lebih Besar atau Kecil?

AYOJAKARTA.COM -- Telah sah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Aturan terkait pemotongan pajak bagi karyawan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 27 Desember 2023 lalu dan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 mendatang.

Dalam aturan pemotongan pajak penghasilan PPh 21 bagi karyawan yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi tersebut membagi tarif efektif yang terdiri dari tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian sebagaimana terdapat pada pasal 2 ayat 2.

Baca Juga: 4 Karakter Asli Orang yang Bangun Pagi Meski Tidur Larut Malam

Untuk tarif efektif bulanan akan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggung jawab Wajib Pajak.

Untuk kategori tarif bulanan akan dibagi menjadi 3 kategori yaitu kategori A, B dan C, yang dapat dijelaskan sebagai berikut mengutip dari PP Nomor 5 Tahun 2023, Sabtu (30/12/2023):

Kategori A

Diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

1. tidak kawin tanpa tanggungan;

2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau

3. kawin tanpa tanggungan.

Kategori B

Diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

Baca Juga: Roy Suryo ‘Diulti’ Presenter TV soal 3 Mikrofon Gibran, Netizen: Jadi Inget Kasus Jessica Wongso CCTV Dibilang…

1. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang;

2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang;

3. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau

4. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.

Kategori C

Diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.

Tarif Efektif Harian

Sedangkan untuk tarif efektif harian akan dilihat berdasarkan besaran penghasilan bruto harian yang diterima oleh Wajib Pajak.

Berikut adalah daftar tarif efektif pajak penghasilan PPh 21 yang diberlakukan bagi seluruh karyawan termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia dan pensiuannya:

Tarif Efektif Bulanan

Kategori A

1. Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0 persen atau tidak dikenakan pajak

2. Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai dengan Rp 5,65 juta dikenakan pajak 0,25 persen.

3. Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai dengan Rp 5,95 juta dikenakan pajak 0,5persen.

Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Seseorang dan Kelemahannya dari Bentuk Jari Jempol, Punyamu Melengkung atau Lurus?

4. Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai dengan Rp 6,3 juta dikenakan pajak 0,75persen.

5. Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai dengan Rp 6,75 juta dikenakan pajak 1persen

6. Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai dengan Rp 7,5 juta dikenakan pajak 1,25persen

7. Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai dengan Rp 8,55 juta dikenakan pajak 1,5persen

8. Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai dengan Rp 9,65 juta dikenakan pajak 1,75persen

9. Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai dengan Rp 10,05 juta dikenakan pajak 2persen

10. Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai dengan Rp 10,35 juta dikenakan pajak 2,25persen

Kategori B

1. Penghasilan sampai Rp 6,2 juta sebesar 0 persen atau tidak dikenakan pajak.

2. Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai dengan Rp 6,5 juta dikenakan 0,25persen.

3. Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai dengan Rp 6,85 juta dikenakan pajak Rp 0,5persen.

4. Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai dengan Rp 7,3 juta dikenakan pajak 0,75persen.

5. Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai dengan Rp 9,2 juta dikenakan pajak 1persen.

6. Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai dengan Rp 10,75 juta dikenakan 1,5persen.

Baca Juga: CPNS 2024 Segera Dibuka Sebanyak 11 Formasi Siap Terima Lulusan S1 Semua Jurusan

Kategori C

1. Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta sebesar 0 persen atau tidak dikenakan pajak.

2. Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai dengan Rp 6,95 juta dikenakan 0,25persen.

3. Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5persen.

4. Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta dikenakan pajak 0,75persen.

5. Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta dikenakan pajak 1persen.

6. Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta dikenakan 1,25persen.

7. Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta dikenakan 1,5persen.

Tarif Efektif Harian

1. Penghasilan dengan jumlah sebesar Rp 450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias 0persen

2. Penghasilan di atas Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta sehari dikenakan pajak 0,5persen

Itulah informasi mengenai aturan pemotongan pajak dalam PP No 58 tahun 2023 yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi. Semoga bermanfaat.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil