AYOJAKARTA.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Untuk memastikan bahwa Pemilu berlangsung jujur dan adil, diperlukan adanya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk dari pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Jumlah anggota PTPS untuk setiap TPS adalah satu orang. PTPS memiliki fungsi dan wewenang yang penting dalam penyelenggaraan Pemilu, terutama di tingkat TPS.
Oleh karena itu, Panwaslu kecamatan mengajak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu agar berlangsung jujur dan adil.
Berbeda dari pemilu sebelumnya, dalam Pemilu 2024 ini ada dua syarat yang dipermudah untuk menjadi PTPS dari sisi pendaftar.
Baca Juga: Cara Mudah Melakukan Pengisian DRH NI bagi yang Lolos Seleksi PPPK 2023, Awas Jangan Sampai Salah!
Pertama, persyaratan usia minimal, jika dahulu usia minimal 25 tahun, kini usia 21 tahun bisa mendaftar. Kedua, surat keterangan sehat yang tidak diwajibkan. Artinya pendaftar tidak diwajibkan menyerahkan surat keterangan sehat, cukup dengan menyampaikan surat pernyataan.
Sementara mengenai honor atau gaji pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Gaji PTPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp1.000.000, atau naik Rp350 ribu dari pemilu sebelumnya
Berikut adalah info selengkapnya mengenai pendaftaran PTPS Pemilu 2024.
Timeline Pembentukan Pengawas TPS
1. Timeline pembentukan Pengawas TPS untuk Pemilu 2024:
2. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran, 21-31 Desember 2023
3. Pendaftaran dan penerimaan berkas, 2-6 Januari 2024
4. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran, 2-6 Januari 2024.
5. Pengumuman perpanjangan, 7 Januari 2024
6. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan, 7-8 Januari 2024
7. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan, 7-8 Januari 2024
8. Pengumuman lulus administrasi, 10 Januari 2024
9. Tanggapan atau masukan masyarakat, 10-21 Januari 2024
10. Wawancara, 2-17 Januari 2024
11. Penetapan dan pengumuman Calon Terpilih berdasarkan hasil tes wawancara, 18-19 Januari 2024
12. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II), 19-21 Januari 2024
13. Pelantikan Pengawas TPS, 22 Januari 2024
14. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas, 24 Januari- 07 Februari 2024
Persyaratan Pengawas TPS
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
10.Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15.Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
Berkas Pendaftaran Pengawas TPS :
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat pernyataan bermaterai 10.000.
Jika Anda memerlukan berkas persyaratan dapat diunduh melalui tautan berikut: klik di sini.