AYOJAKARTA.COM – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah selesai dilaksanakan selambat-lambatnya pada, 22 Desember 2023.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi Passing Grade (PG) dalam seleksi ini, berhak untuk melanjutkan tahapan berikutnya.
Dalam tahapan PPPK selanjutnya, peserta diharuskan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2023.
DRH NI dilakukan dengan mengisi biodata lengkap peserta yang telah dinyatakan lulus dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Jika tidak ada perubahan jadwal, peserta dapat melakukan pengisian DRH NI dimulai pada tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Baca Juga: Siap-Siap! Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Akan Dilaksanakan 3 Bulan Sekali
Pengisian ini dapat dilakukan di website resmi SSCASN masing-masing akun peserta. Berikut ini cara yang dapat dilakukan untuk melakukan pengisian DRH NI bagi yang lolos dalam Seleksi PPPK tahun 2023.
1. Pengisian data diri
Peserta harus mengisi data diri dengan lengkap seperti biodata, alamat, domisili, termasuk hobi dan data-data pribadi lainnya yang harus ditulis tangan.
2. Lengkapi data pendidikan
Peserta dianjurkan untuk mengisi data pendidikan dan kursus yang pernah diikutinya. Dalam mengisi tahap ini, pada kolom pendidikan akan muncul otomatis dimulai dari jenjang SD hingga tingkat Perguruan Tinggi.
Masukan nama prodi/jurusan yang sesuai dengan Ijazah, setelah selesai melakukan pengisian tahap ini lalu Klik ‘Selanjutnya’.
3. Pengisian riwayat pekerjaan
Peserta harus mengisi daftar riwayat pekerjaan dengan lengkap dimulai dari prestasi, pekerjaan, hingga perhargaan yang pernah didapat.
4. Pengisian riwayat keluarga
Dalam pengisian riwayat keluarga peserta harus menuliskan seluruh anggota keluarga mulai dari ayah, ibu, saudara kandung, anak, hingga pasangan.
Baca Juga: PENTING! Berikut Petunjuk Serta Tahapan atau Alur Pengisian DRH NI PPPK 2023
5. Pengisian pengalaman organisasi
Kemudian peserta bisa mengisi pengalaman organisasi yang pernah diikuti (jika ada).
6. Unggah dokumen DRH
Setelah itu, dokumen DRH yang sudah diisi dengan lengkap dapat diunggah di website SSCASN dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar.