Nasional

CPNS 2024 Terbuka untuk Cakim, Menteri PANRB Ungkap Calon Hakim akan Diseleksi dari Formasi Ini

Oleh: Nisrina Harum Lestari Rabu 27 Des 2023, 11:24 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 mendatang.

Pada seleksi CPNS 2024, Calon Hakim (cakim) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan saat ini pemerintah membutuhkan banyak cakim.

Anas melihat kekurangan Calon Hakim di pemerintahan saat ini cukup banyak sehingga CPNS 2024 menjadi momen yang tepat untuk melaksanakan pengadaan cakim.

“Jadi setelah beberapa waktu sudah tidak ada formasi cakim secara besar-besaran, maka ini menjadi pertimbangan dari Kementerian PANRB untuk menyediakan formasi untuk Calon Hakim tahun 2024. Karena kekurangannya cukup banyak,” kata Anas dikutip ayojakarta.com dari  menpan.go.id, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Ini Daftar 12 Sekolah Kedinasan di Indonesia, Dijamin Setelah Lulus Langsung Kerja, Apa Saja?

Anas menjelaskan pengadaan Calon Hakim dilakukan untuk mengisi kebutuhan hakim yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Nantinya, seleksi akan dilakukan dari calon hakim yang berasal dari Analis Perkara Peradilan yang sudah diangkat menjadi PNS.

Anas menyebut tentunya cakim tersebut harus memenuhi kualifikasi calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung.

Kemudian, Anas juga memastikan pengadaan hakim juga akan dilakukan sama seperti CASN pada umumnya.

Baca Juga: Tertarik Kuliah di UNAIR? Catat Rata-rata Nilai Rapor untuk Masuk UNAIR Jalur SNBP 2024 Prodi Soshum

Anas mengungkapkan untuk menjadi seorang hakim tentu Mahkamah Agung perlu melakukan uji kompetensi terhadap calon hakim.

Saat ini, MA membutuhkan sejumlah SDM aparatur untuk mengisi kebutuhan sejumlah unit kerja pengadilan baru di lingkungan MA.

Bahkan, kebutuhan SDM aparatur tersebut mencapai puluhan ribu yang terdiri dari hakim peradilan umum, hakim peradilan agama dan hakim peradilan tata usaha negara.

Selain itu, MA juga membutuhkan SDM ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Fathul Amanah