AYOJAKARTA.COM - Saat sidang kasus kopi sianida, kubu Jessica Wongso sempat menghadirkan saksi Ahli Digital Forensik Dr. Eng Rismon H. Sianipar, S.T, M. Eng.
Dalam keterangannya ketika bersaksi untuk Jessica Wongso, Rismon sempat meragukan perihal resolusi rekaman CCTV yang ditampilkan di ruang sidang.
Berdasarkan spesialisasi keilmuan yang dimiliki, Rismon kemudian menganggap adanya upaya memojokan Jessica Wongso dengan cara merekayasa rekaman CCTV.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Apel atau Wajah? Kamu Orang Kreatif atau Logis
Anggapan Rismon tersebut berdasarkan pada fakta kualitas rekaman CCTV di cafe Olivier yang sudah HD dengan hasil di persidangan.
Dengan adanya sejumlah kejanggalan tersebut, Rismon berkeyakinan bahwa hasil rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan sudah melalui sejumlah penyuntingan.
Bukan saja di dalam ruang sidang, saat menghadiri sesi wawancara di salah satu stasiun televisi Rismon juga menyampaikan hal senada.
Rismon menilai besaran resolusi yang disampaikan M. Nuh selaku Ahli Digital Forensik Polri, tidak mengindikasikan kesesuaian.
Selain ada perbedaan informasi di BAP, Rismon juga menegaskan bahwa dengan resolusi HD maka hasil yang ditampilkan di ruang sidang tidak akan buram.
“Mengapa kamera sedekat itu dengan resolusi High Definition, itu pecah, ini pertanyaan, apakah ada dugaan yang saya tuduhkan itu?” ungkap Rismon pada 2016 lalu.
Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Fenomena Cuaca Panas dan Memprediksi Awal Musim Hujan
Sehubungan dengan maraknya kembali kasus Jessica Wongso, dalam sebuah podcast bersama Karna Adibrata; Rismon kembali memberi keterangan terperinci.
Tidak adanya file master dari DVR yang bisa ditunjukkan di dalam ruang persidangan, menurut Rismon merupakan suatu kejanggalan.
Salah satu materi percakapan yang banyak dikuliti Rismon dalam podcast tersebut adalah perbedaan resolusi dari sejumlah tampilan gambar.
“Karena di BAP sudah terbukti dia merekayasa resolusi frame, harusnya hakim meminta yang asli dari DVR atau yang belum direkayasa,” ungkap Rismon.
Dari sejumlah uji coba yang dilakukan secara langsung, Rismon memastikan keterangan resolusi sebagaimana dijelaskan di sidang tidaklah benar.
Sejalan dengan fakta tersebut, Karna Adibrata menilai bahwa hal tersebut bisa dijadikan sebagai salah satu pintu masuk untuk kembali membuka kasus Jessica Wongso.
Upaya merekayasa dan menyembunyikan barang bukti yang dapat mengungkap kasus kopi sianida, perlu segera ditindak lanjuti oleh kuasa hukum Jessica Wongso.
“Novum itu sudah jelas ada, sudah bisa untuk mengajukan PK berikutnya, tinggal bagaimana caranya kuasa hukum Jessica bisa menggolkan,” ungkap Karna Adibrata.
Selain bisa dijadikan sebagai bukti baru atau novum, fakta yang disampaikan Rismon juga bisa menjadi pintu baru atas perkara berbeda. ***